Kemnaker Jatuhkan Denda Rp2,17 Miliar ke Perusahaan Pelanggar Aturan Tenaga Kerja Asing

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 09 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Sanksi ini diberikan setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pelanggaran itu terungkap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat. Denda telah disetorkan perusahaan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan penegakan aturan ini adalah upaya menjaga keadilan di pasar kerja. “Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, RPTKA adalah dokumen wajib yang harus disahkan sebelum mempekerjakan TKA, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. “Regulasinya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, 164 warga negara asing tersebut telah bekerja di PT BAP selama satu hingga lima bulan tanpa RPTKA. Kemnaker awalnya menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan agar perusahaan segera mematuhi aturan.

Karena pelanggaran berlanjut, Kemnaker baru mengeluarkan Surat Keputusan sanksi denda pada 21 Januari 2026. “Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera,” kata Ismail Pakaya.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan pembayaran denda yang lancar membuktikan pengawasan berjalan efektif.
“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” ujarnya.

Menurut Rinaldi, penertiban TKA langsung berdampak pada perlindungan tenaga kerja Indonesia, menciptakan persaingan usaha sehat, dan meningkatkan kepastian hukum.

Kemnaker memastikan pengawasan akan terus diperkuat sepanjang 2026, tidak hanya untuk TKA tetapi juga norma ketenagakerjaan lain seperti K3. “Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya akan terus ditingkatkan. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” kata Rinaldi Umar.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 days ago
2 weeks ago
3 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!