Sampah Tembakau dan Organik Disulap Jadi Kompos, Wali Kota Pekanbaru: Hasilnya Lebih Baik

2 menit membaca
Fazril Maulana
Daerah - 25 Apr 2026

Indoragamnewscom, PEKANBARU-Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar terus mengoptimalkan pengolahan sampah melalui proses komposting terstruktur. Seluruh sampah yang masuk terlebih dahulu dipilah berdasarkan jenisnya, di mana sampah nonorganik dipisahkan sedangkan sampah organik diolah lebih lanjut melalui proses pencacahan.

Kepala UPT TPA Muara Fajar sekaligus Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Adrianus Manik, menjelaskan bahwa setelah dicacah, material organik dimasukkan ke dalam bak penampungan dan disiram menggunakan larutan molase yang telah diaktifkan.

“Proses penyiraman dilakukan setiap hari, disertai pembalikan material setiap tiga hari untuk mempercepat proses dekomposisi,” jelasnya dikutip Sabtu (25/4/2026).

Dalam kurun waktu sekitar dua pekan, bahan kompos kemudian dijemur hingga kering, dilanjutkan dengan pengayakan untuk menghasilkan kompos siap pakai. “Selain kompos padat, kami juga menghasilkan pupuk cair yang berasal dari air lindi selama proses pengolahan berlangsung,” ungkap Manik.

Waktu yang dibutuhkan untuk menghasilkan kompos secara keseluruhan berkisar satu bulan karena sebagian proses masih dilakukan secara manual. “Dari total bahan baku yang diolah, hasil kompos umumnya mencapai sekitar 10 hingga 20 persen dari volume awal,” ujarnya.

Limbah Tembakau Jadi Kompos Berkualitas

Terkait pengolahan tembakau dari rokok ilegal, metode yang digunakan sama dengan pengolahan sampah organik lainnya. Meski belum melalui uji laboratorium secara menyeluruh, hasil kompos dari tembakau tersebut telah diaplikasikan dan menunjukkan kualitas yang baik.

“Hasilnya cukup bagus dan dapat digunakan sebagaimana kompos organik pada umumnya,” tutup Manik.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti rokok ilegal di UPT Pengelolaan Komposting DLHK Pekanbaru menegaskan bahwa rumah kompos ini didirikan untuk mengurangi sampah di TPA.
“Pemusnahan barang bukti ini yang biasanya mungkin dulunya dibakar atau dihancurkan tidak berguna, dan hari ini bisa dimanfaatkan menjadi kompos dan kita sudah telusuri bahwa kompos yang dihasilkan atau berasal dari tembakau ini lebih baik,” kata Agung.

Kompos yang dihasilkan akan dibagikan kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) dan kelompok tani yang ada di Kota Pekanbaru. Saat ini, terdapat tiga lokasi rumah kompos yang telah beroperasi di Kota Pekanbaru, yakni di kawasan Hutan Kota, RSD Madani Pekanbaru, dan Jalan Umban Sari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno turut mengapresiasi program ini. “Pemerintah kota punya program untuk mengolah sampah organik. Apalagi sampah ketika tidak diolah dengan baik bisa menimbulkan masalah lainnya,” ujarnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 days ago
2 weeks ago
3 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!