Menteri ESDM Bahlil Lahadalia/Foto: Sekretariat PresidenIndoragamnewscom, JAKARTA-Pemerintah resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara khusus ekspor. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) adalah BUMN yang ditunjuk. Perusahaan ini akan bertindak sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas strategis.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyebut kebijakan ini bertujuan mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing. “Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi,” ujarnya dalam acara The 50th IPA Convention & Exhibition di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kebijakan ini dalam rapat paripurna DPR RI. “Kita wajibkan, harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.

Ia menegaskan, “Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual”.
Komoditas yang masuk dalam kebijakan ini: batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Kebijakan ini merupakan implementasi Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan sumber daya alam oleh negara.
Pengecualian diberikan untuk sektor hulu minyak dan gas bumi. “Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku. Jadi bisnis migas seperti biasa,” tegas Bahlil.
Managing Director Stakeholders Management and Communication Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan DSI akan beroperasi dalam dua tahap. Tahap pertama (1 Juni-31 Desember 2026): DSI berfungsi sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli.
“Di fase pertama DSI ini akan menjadi fungsi penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor,” ujar Rohan dalam media briefing di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pada fase awal ini, DSI tidak akan menjadi pihak penjual maupun pembeli. Perusahaan hanya bertindak sebagai representasi pemerintah untuk memastikan transaksi berjalan normal dan mencegah under invoicing serta under pricing.
Rohan mengungkapkan praktik under invoicing selama 34 tahun disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp15.400 triliun. “Negara tidak menerima pajaknya sesuai yang seharusnya didapat, hanya seperlimanya, 80 persen hilang,” tegasnya.
Tahap kedua dimulai 1 September 2026. DSI akan berubah fungsi menjadi trader langsung. “Di tahap kedua, PT DSI ini jadi buyer. Bukan pihak perantara lagi,” jelas Rohan.
Dalam skema ini, DSI akan membeli komoditas dari eksportir nasional untuk dijual ke pasar internasional. Pembayaran dari pembeli luar negeri langsung diterima DSI, sehingga devisa dapat masuk ke Indonesia.
Implementasi kebijakan dibagi menjadi masa transisi (1 Juni-31 Agustus 2026) dan implementasi penuh mulai 1 September 2026.
Pemerintah menyebut kebijakan ini bukan hal baru dan telah diterapkan di sejumlah negara seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Malaysia, dan Vietnam. Ekspor komoditas SDA sendiri menyumbang sekitar 60 persen dari total ekspor nasional.







Tidak ada komentar