Anggota DPR Sofwan Dedy Ardyanto soroti tumpang tindih Koperasi Merah Putih dan BUMDes. Kepala desa bingung, minta regulasi jelas/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto (Shofwan), menilai pemerintah masih belum memberikan kejelasan posisi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di tengah keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah beroperasi lebih dari satu dekade.
Akibatnya, banyak kepala desa mempertanyakan arah dan mekanisme koperasi baru itu, agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Para kepala desa mempertanyakan masa depan KDMP karena sampai sekarang posisinya dinilai belum jelas di tengah keberadaan BUMDes,” ujar Shofwan dikutip Minggu (24/5/2026).
Legislator daerah pemilihan Jawa Tengah VI itu mendesak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal segera menyusun regulasi yang lebih tegas dan komprehensif.
Kekhawatiran serupa sebelumnya telah disuarakan oleh berbagai pihak. Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi, dalam rapat kerja dengan Menteri Desa pada September 2025, mempertanyakan diferensiasi usaha antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih. “Jangan sampai BUMDes ngurus pupuk, koperasi juga ngurus pupuk. Dua-duanya usaha, sementara di desa usahanya terbatas,” ujarnya.

Di tingkat daerah, Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Tugiman B Semita, mengungkapkan keprihatinan serupa. “Banyak BUMDes yang sudah efektif, efisien, dan membantu masyarakat. Tahu-tahu harus ada koperasi, kan tumpang tindih. Sasarannya hampir sama,” katanya.
Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperingatkan bahwa integrasi kedua lembaga ini tanpa pemetaan peran dan kelembagaan yang jelas berisiko menciptakan duplikasi fungsi, membingungkan aparatur desa, dan berpotensi menyulitkan perencanaan penggunaan Dana Desa.
Riset CORE Insight juga mencatat bahwa Surat Edaran Menteri Desa yang mewajibkan desa mengalokasikan 20 persen Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih justru bisa memperburuk kualitas pembangunan ekonomi lokal jika tidak dikelola dengan baik.
Selain persoalan KDMP, Shofwan juga menyoroti status aset desa yang hingga kini masih menjadi kendala di lapangan. Menurutnya, banyak pemerintah desa membutuhkan kepastian hukum terkait pengelolaan dan kepemilikan aset agar tidak memicu persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Menanggapi gelombang kritik ini, Menteri Desa Yandri Susanto sebelumnya telah menegaskan bahwa BUMDes dan Koperasi Merah Putih tidak akan tumpang tindih.
“BUMDes akan diarahkan untuk menggarap usaha berskala korporasi, sementara Koperasi Merah Putih akan menjalankan usaha ritel seperti agen elpiji, apotek desa, penyediaan sembako, dan simpan pinjam,” ujarnya. Namun, Shofwan menilai penjelasan tersebut belum cukup tanpa regulasi tertulis yang mengikat.
Shofwan menegaskan, kepastian regulasi sangat penting agar desa tidak menjadi pihak yang bingung dalam menjalankan kebijakan pemerintah pusat.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait tata kelola KDMP dan aset desa agar program pembangunan desa dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.







Tidak ada komentar