Aturan Gaji PPPK Terancam Tersendat, Komisi XI Minta Penyesuaian

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 10 Mei 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Belanja pegawai daerah dilarang melebihi 30 persen mulai 2027. Namun ratusan ribu PPPK yang baru diangkat membuat banyak daerah hampir pasti melanggar aturan ini.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengingatkan pemerintah agar segera menyesuaikan kebijakan batas maksimal tersebut.

Menurut Puteri, lonjakan pengangkatan PPPK tidak diantisipasi saat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) disahkan pada 2021. Akibatnya, pembiayaan gaji pegawai tidak tetap ini menjadi bom waktu fiskal bagi banyak pemda.

“Tentu kita mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memahami kondisi saat ini terkait perubahan transfer ke daerah, perubahan prioritas, dan juga pengangkatan PPPK yang tentunya tidak diantisipasi pada saat pembahasan Undang-Undang HKPD tahun 2021,” ujar Puteri di sela kunjungan reses Komisi XI di Kota Pontianak, Kalimantan Barat dikutip Minggu (10/5/2026).

Kementerian Keuangan berencana mengoordinasikan langkah ini dengan Kemendagri dan KemenPAN-RB. Poin utamanya adalah penyesuaian proporsi belanja pegawai berdasarkan kemampuan fiskal tiap daerah, bukan angka kaku 30 persen.

“Walaupun pada Undang-Undang HKPD telah diatur 30 persen pada saat tahun 2027, tapi mengingat kondisi yang ada sekarang, nanti penyesuaian itu akan melihat kemampuan masing-masing daerah,” jelas Puteri.

Daerah diketahui sudah menyampaikan keluhan dan kekhawatiran. Kepastian pembayaran gaji PPPK menjadi isu yang paling mendesak. Komisi XI DPR berjanji akan membahas ini secara khusus dengan pemerintah.

Puteri mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan meminta waktu hingga semester I tahun 2026 untuk menghitung kapasitas APBN jika nantinya anggaran PPPK ditarik kembali ke pusat. “Rapat berikutnya dengan Kementerian Keuangan, kami pasti akan menyoroti hal ini karena sudah menjadi fokus pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 days ago
2 weeks ago
3 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!