PT MKP Minta Gelar Perkara Khusus di Bareskrim Polri

3 menit membaca
Yudistira Wanne
Nasional - 03 Nov 2025

Indoragamnews.com, JAKARTA-Direktur Utama PT Maulana Karya Persada (MKP), Abi Maulana, meminta agar Wasidik Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara khusus terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh PT Fajar Agro Sejahtera (PT FAS).

Abi menjelaskan bahwa sesuai fakta dan seluruh dokumen yang ada di PT Maulana Karya Persada telah melakukan kewajibanya atas PRODUKSI DAN PENYERAHAN CPO kepada pihak pembeli yaitu PT FAS. Dimana pada tanggal 16 Desember 2022, pihaknya telah menyerahkan secara penuh kepada pihak PT FAS sejumlah 3.000 metrik ton (MT) minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) senilai sekitar Rp37,08 miliar dari Tayan, Kalimantan Barat, menuju Tarjun, Kalimantan Selatan. Pengiriman itu dilakukan atas permintaan PT FAS sendiri untuk diserahkan kepada PT SMART Tbk (PT Tapian Nadengan).

Menurut Abi, berdasarkan berbagai dokumen resmi seperti berita acara serah terima barang, laporan surveyor, Bill of Lading, dan manifest, seluruh kewajiban PT MKP telah dipenuhi sepenuhnya. Bahkan, katanya CPO yang memang harusnya PT MKP kirimkan dari tayan Kalimantan barat kepada pihak PT FAS di tarjun Kalimantan Selatan secara CIF namun kemudian melalui Surat Standing Instruction (S.I) dan surat kuasa kepada seseorang bernama Sugimo pengambilan , pengurusan dan pemuatan CPO dilakukan langsung oleh pihak PT FAS di Tayan sampai dengan selesai Dimana juga sudah tertuang seluruhnya didalam dokumen.

“Kami sudah menyerahkan 100 persen barang dan menunaikan seluruh kewajiban kami. Namun hingga kini, PT FAS belum melunasi sisa pembayaran sebesar Rp3,7 miliar ungkap Abi Maulana dalam keterangannya, Jumat (1/11/2025). Ia menjelaskan, sekitar tujuh hari setelah kapal berangkat dari Tayan, kapal tersebut dilaporkan tenggelam. Namun hasil temuan dan fakta dilapangan menunjukkan bahwa CPO di dalam kapal telah raib duluan istilahnya minyak kencingan dan tanpa kebocoran di laut, sehingga pihaknya menduga ada unsur kesengajaan menghillangkan CPO dan menenggelamkan kapal tersebut oleh pihak pihak terkait.

Abi mengaku sempat mengajak PT FAS untuk bersama-sama melaporkan kejadian itu ke Bareskrim Polri, namun pihak FAS menolak. Ironisnya, setelah peristiwa tersebut, PT FAS justru melaporkan PT MKP ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan (LP/B/4178/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juli 2023).

“Semua gugatan mereka di Pengadilan Negeri Cibinong, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung sudah ditolak atau N.O seluruhnya. Tapi kami justru tiba tiba ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2025,” tegas Abi.

Berdasarkan Pasal 72–74 Perkapolri No.14 Tahun 2012 dan Pasal 65–67 Perkapolri No.6 Tahun 2019, PT MKP mengajukan permohonan agar dilakukan gelar perkara khusus untuk menjamin objektivitas dan transparansi penyidikan.

“Kami berharap pihak Wasidik Bareskrim Polri segera dapat menetapkan waktu pelaksanaan gelar perkara khusus dengan menghadirkan penyidik, pengawasan internal, dan seluruh pihak terkait demi kepastian hukum dan keadilan,” tutup Abi Maulana.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
2 weeks ago
2 weeks ago
2 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!