Diskusi evaluasi kebijakan keimigrasian dan program makan bergizi gratis, oleh Rieke Diah Pitaloka DPR RI Komisi XIII/Foto: Media Center Rieke Diah Pitaloka Indoragamnewscom, BALI-Bali adalah barometer. Lalu lintas manusia dan hubungan internasional di pulau ini, menurut anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka, bisa menjadi cermin sekaligus awal reformasi keimigrasian nasional.

“Kalau keimigrasian di Bali bisa kita tata, maka itu menjadi contoh yang relevan untuk membenahi keimigrasian secara nasional,” ujar Rieke dalam diskusi publik di Bali, Sabtu (6/6/2026).
Ia menilai persoalan keimigrasian tak cukup diselesaikan dengan penindakan terhadap individu semata. Perlu pembenahan sistem.
Menurutnya, keimigrasian tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan administrasi visa dan paspor, melainkan juga berkaitan dengan keamanan nasional, kedaulatan negara, ekonomi, ketenagakerjaan, dan perpajakan.

Salah satu celah yang disorot adalah belum optimalnya integrasi data antarinstansi. Data keimigrasian, kata Rieke, perlu terhubung dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, perpajakan, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum dalam satu sistem nasional.
Ia juga menyoroti adanya potensi penyalahgunaan fasilitas keimigrasian melalui perusahaan fiktif atau perusahaan cangkang yang digunakan sebagai dasar pengajuan visa investor maupun izin kerja.
Untuk itu, ia mendorong pembentukan tata kelola keimigrasian nasional yang terintegrasi dengan pusat data nasional di bawah koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Tata Kelola MBG Terlalu Terpusat
Selain keimigrasian, Rieke juga memberikan evaluasi terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai tujuan program pemenuhan gizi bagi masyarakat, khususnya anak-anak, merupakan kebijakan yang penting. Namun tata kelolanya dinilai masih perlu diperbaiki.
“Kita mendukung pemenuhan gizi masyarakat, tetapi tata kelolanya harus diperbaiki agar tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Rieke menyoroti konsentrasi kewenangan yang terlalu besar dalam satu lembaga, mulai dari penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, pengawasan, pengadaan, hingga pengelolaan anggaran.
Ia juga mengkritik minimnya peran pemerintah daerah dan desa dalam pelaksanaan program, padahal persoalan gizi berkaitan langsung dengan kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, serta pemberdayaan ekonomi lokal.
Rieke mengusulkan model tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, tenaga kesehatan, petani, nelayan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam satu sistem terintegrasi.
Menurutnya, pemenuhan gizi tidak boleh dipandang hanya sebagai program distribusi makanan, melainkan sebagai upaya membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Negara tidak bisa hanya bertumpu pada moralitas individu. Sistem yang baik harus mampu mencegah penyimpangan dan memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan,” ujarnya.






