Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto menyampaikan pembinaan teknis di hadapan hakim dan aparatur Pengadilan Tinggi YogyakartaKetua Mahkamah Agung RI Sunarto menyampaikan pembinaan teknis di hadapan hakim dan aparatur Pengadilan Tinggi Yogyakarta/Foto: Humas MAIndoragamnewscom, JAKARTA-Integritas hakim dan aparatur peradilan kini berada di bawah sorotan publik yang semakin terang benderang. Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunarto mengingatkan, di era keterbukaan informasi, satu kesalahan individu dapat dengan cepat dipersepsikan sebagai kegagalan institusi peradilan secara keseluruhan.

Peringatan keras itu disampaikan Sunarto dalam Pembinaan Teknis Administrasi dan Yudisial oleh Pimpinan MA RI di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Senin (9/2/2026).
“Di era masyarakat yang semakin terbuka, satu kesalahan yang dilakukan oleh hakim maupun aparatur peradilan dapat dengan mudah dipersepsikan sebagai kegagalan institusi secara keseluruhan,” ujar Sunarto.
Sunarto menegaskan, independensi peradilan tak lagi cukup hanya tercermin dalam putusan-putusan di meja hijau. Kini, independensi itu harus nyata dalam sikap hidup, integritas, dan profesionalitas setiap hakim dan aparatur, termasuk dalam perilaku di ruang digital.

“Oleh karena itu, independensi peradilan harus diwujudkan tidak hanya melalui putusan, tetapi juga tercermin dalam sikap hidup hakim dan aparatur peradilan, termasuk dalam penggunaan media sosial dan ruang publik lainnya,” tegasnya.
Ketua MA menilai dinamika sosial saat ini menempatkan lembaga peradilan dalam pengawasan masyarakat yang sangat kritis. Dalam kondisi itu, kesalahan sekecil apa pun berpotensi menggerus kepercayaan publik secara signifikan.
“Peradilan hari ini berada dalam sorotan masyarakat yang semakin kritis. Dalam kondisi demikian, peradilan tidak cukup bekerja secara benar menurut hukum semata, tetapi juga harus menjadi teladan bagi semua,” katanya.
Ia menambahkan, tantangan terbesar peradilan tidak hanya pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada kemampuan menjaga citra lembaga melalui perilaku kolektif aparaturnya.
Sunarto juga menyentuh isu kebijakan peningkatan kesejahteraan hakim. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dipahami sebagai konsekuensi logis dari tuntutan etika dan profesionalisme yang lebih berat, bukan sebagai akhir dari pengabdian.
“Peningkatan kesejahteraan hendaknya tidak dipahami sebagai akhir dari pengabdian, melainkan sebagai awal dari tuntutan profesionalisme dan integritas yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia menekankan, peningkatan hak yang diterima harus berjalan lurus dengan peningkatan kualitas putusan, keteladanan sikap, dan kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Peningkatan hak harus diiringi dengan peningkatan kualitas putusan, keteladanan sikap, serta kepatuhan yang konsisten terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” pungkas Sunarto.







Tidak ada komentar