Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta dorong evaluasi implementasi KUHAP baru. Restorative justice jadi prioritas dengan target penyelesaian perkara capai 90 persen/Foto: Humas DPRIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menilai implementasi KUHAP baru perlu dievaluasi menyeluruh. Ia menekankan restorative justice harus menjadi prioritas aparat penegak hukum dan menargetkan penyelesaian perkara lewat pendekatan ini mencapai 90 persen.

Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (16/4/2026), Wayan menyatakan bahwa substansi KUHAP baru sebenarnya sudah dirancang kuat. Aturan ini melindungi hak asasi manusia dan membatasi kewenangan aparat agar tidak disalahgunakan.
Bahkan KUHAP baru memuat ancaman sanksi tegas bagi penyidik maupun penuntut umum yang melakukan pelanggaran, baik secara etis, administratif, maupun pidana.
“Konsepnya sudah bagus, terutama dalam melindungi hak-hak masyarakat dan membentengi kewenangan agar tidak sewenang-wenang. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan,” ujar Wayan.

Ia menekankan bahwa poin paling krusial dalam KUHAP baru adalah penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. Pendekatan ini, menurutnya, harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara.
“Kalau ingin menghasilkan keputusan yang memuaskan semua pihak, larinya harus ke restorative justice,” kata dia.
Wayan menjelaskan konsep restorative justice berakar dari tradisi penyelesaian sengketa di masyarakat adat yang bertujuan mengembalikan keseimbangan sosial akibat suatu perkara. Karena itu, ia mendorong proses penyelesaian tidak hanya melibatkan pihak berperkara, tetapi juga tokoh masyarakat.
Ia menantang aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk meningkatkan persentase penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut.
“Kalau bisa dalam waktu dekat mencapai 30-50 persen, kemudian meningkat ke 70 persen, bahkan 90 persen. Dengan begitu, putusan yang dihasilkan akan lebih memenuhi rasa keadilan,” ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
KUHAP baru yang diundangkan pada 2 Januari 2026 ini menghadirkan sejumlah pembaruan signifikan . Mekanisme pengakuan bersalah, penerapan keadilan restoratif, serta pemaafan oleh hakim menjadi tiga konsep utama yang diharapkan memperkuat prinsip keadilan yang humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan.
Kepastian Waktu Penyelidikan
Selain restorative justice, Wayan menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam tahap penyelidikan. KUHAP baru disebut telah mengatur batas waktu yang jelas dalam proses penyelidikan, berbeda dengan aturan sebelumnya yang memungkinkan kasus berlarut-larut tanpa kepastian.
“Sekarang penyelidik wajib membuat program penyelidikan yang rinci, termasuk batas waktunya. Tidak boleh lagi berlarut-larut, karena keadilan yang terlambat bukanlah keadilan,” tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Wayan meminta penjelasan dari Kapolda Sulawesi Tenggara terkait jumlah perkara yang masih berstatus penyelidikan sejak KUHAP baru berlaku, serta sejauh mana aturan batas waktu tersebut telah diterapkan.
Perlindungan HAM dan Pengawasan DPR
Ia menegaskan bahwa perlindungan HAM harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses penegakan hukum, khususnya terkait penahanan.
“KUHAP itu wajahnya ada tiga: restorative justice, proses yang cepat, dan perlindungan HAM. Tanpa perlindungan HAM, kita berisiko mengulangi tindakan sewenang-wenang,” katanya.
Wayan menambahkan DPR akan terus mengawasi implementasi KUHAP agar kewenangan yang diberikan kepada aparat benar-benar digunakan secara proporsional dan tidak disalahgunakan. Sebelumnya, pada Maret 2025, Wayan juga mendorong pemberian sanksi bagi penyidik yang lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Kita ingin aparat bekerja efektif tanpa hambatan, tapi tetap tidak boleh sewenang-wenang,” ujar dia.







Tidak ada komentar