Ilustrasi Virus Ebola/Foto: WikipediaIndoragamnewscom, JAKARTA-Kementerian Kesehatan RI memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara guna mengantisipasi potensi importasi virus Ebola ke wilayah Indonesia.

Langkah proaktif berupa skrining ketat di bandara dan pelabuhan internasional ini menyusul keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia akibat melonjaknya wabah tersebut di Republik Demokratik Kongo.
Kendati otoritas memastikan belum ada temuan kasus domestik hingga saat ini, eskalasi penularan lintas wilayah dan tingginya angka kematian di Afrika Tengah menuntut kewaspadaan lintas sektor yang lebih rigid.
Pemerintah memfokuskan pemantauan pada pelaku perjalanan internasional, terutama mereka yang memiliki riwayat logistik atau kunjungan dari zona merah.

“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dikutip Rabu (20/5/2026).
Adapun masa inkubasi virus yang cukup panjang membuat pengawasan pasca-perjalanan menjadi krusial untuk mencegah kebocoran penularan di komunitas.
Warga negara yang baru kembali dari Kongo maupun Uganda diwajibkan melakukan pemantauan mandiri dan segera mengakses fasilitas kesehatan jika mengalami gejala demam atau perdarahan dalam kurun waktu 21 hari.
Sementara itu, publik di dalam negeri diimbau mengintensifkan kembali protokol perilaku hidup bersih dan sehat secara konsisten.







Tidak ada komentar