Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Penyebaran hoaks dan disinformasi di media sosial kini menjadi ancaman nyata yang berpotensi merintangi proses penegakan hukum, termasuk dalam kasus tindak pidana korupsi.

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengingatkan bahwa kecepatan persebaran informasi digital sering kali tidak dibarengi dengan disiplin verifikasi.
Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia mencatat penetrasi internet telah menembus 80 persen atau sekitar 229 juta pengguna dengan 140 juta di antaranya aktif di media sosial.
“Di era digital, berita menyebar dalam hitungan detik. Tapi kebenaran membutuhkan disiplin. Disiplin itu dalam dunia jurnalistik disebut verifikasi,” kata Amelia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Besarnya ruang digital di Indonesia menciptakan peluang polusi informasi dalam skala masif yang berdampak sistemik. Sepanjang 2023 saja, tercatat lebih dari 2.300 kasus hoaks dengan mayoritas bermuatan politik.
Amelia menilai kabar bohong sengaja dirancang untuk memancing emosi publik demi keuntungan atensi dan ekonomi. Fenomena ini bukan sekadar gangguan kecil, melainkan risiko jangka pendek paling serius yang dapat membangun opini publik secara bias.
“Ini bukan untuk membuat panik, tetapi supaya kita sadar bahwa hoaks bukan gangguan kecil. Ini risiko sistemik, bahkan secara global disinformasi masuk kategori risiko jangka pendek paling serius,” tegas legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut.
Dalam konteks penegakan hukum tipikor, Amelia menekankan bahwa narasi menyesatkan dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan melalui pembentukan framing tertentu.
Tantangan ini kian pelik dengan munculnya manipulasi visual berbasis kecerdasan buatan atau AI yang mampu memalsukan suara dan wajah. Upaya konfirmasi dalam kerja jurnalistik tidak boleh hanya menjadi formalitas belaka untuk menjustifikasi pemberitaan investigatif atau yang bersifat tuduhan.
“Kalimat ‘sudah dihubungi’ tidak boleh jadi kosmetik. Upaya konfirmasi harus nyata, tercatat, dan pertanyaannya jelas,” ujarnya.
Jurnalisme dituntut kembali pada prinsip dasar 5W+1H sebagai kendali keselamatan guna mencegah kerusakan reputasi akibat informasi yang belum teruji.
Perang modern saat ini tidak lagi sekadar menggunakan senjata fisik, melainkan melalui narasi disinformasi yang menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.
Amelia mendorong adanya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, platform digital, dan pemeriksa fakta untuk menjaga kualitas informasi publik.
Namun, penguatan regulasi di ruang digital harus dilakukan secara hati-hati agar tetap menjaga keseimbangan dengan kebebasan pers dan hak berekspresi.
“Jangan sampai obatnya lebih berbahaya dari penyakitnya,” kata dia.
Di tengah derasnya arus informasi, peran pers tetap menjadi garda terdepan untuk memastikan kebenaran menjadi rujukan utama masyarakat guna menangkal manipulasi yang dapat merusak tatanan hukum dan demokrasi.







Tidak ada komentar