Gedung DPR RI/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) di Badan Legislasi DPR RI mulai memasuki area krusial terkait struktur lembaga pengelola.

Fokus utama perdebatan tertuju pada usulan penambahan jumlah dewan pengawas di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebagian legislator menilai penambahan personel pengawas diperlukan untuk memperketat tata kelola dana umat, namun sebagian lainnya memperingatkan adanya potensi inefisiensi dan benturan fungsi jika struktur pengawasan justru lebih gemuk dibandingkan dewan direksi yang menjalankan operasional investasi syariah.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengingatkan bahwa setiap perubahan struktur dalam naskah RUU harus memiliki dasar urgensi yang kuat agar tidak sekadar menjadi penambahan beban administratif.
Ia menekankan bahwa kejelasan fungsi pengawasan adalah kunci agar pengelolaan dana haji di masa depan tidak terjebak dalam persoalan hukum.

Meskipun usulan penambahan personel telah masuk ke meja pembahasan, kebermanfaatan nyata dari setiap anggota dewan pengawas tetap menjadi syarat mutlak dalam perumusan pasal-pasal baru.
“Tadi diusulkan adanya penambahan jumlah dewan pengawas, usulan ini harus didasarkan dengan keputusan yang kuat, namun saya ingatkan setiap dewas harus memiliki fungsi yang benar-benar bermanfaat,” ungkapnya.
Prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana milik jemaah menjadi alasan utama mengapa struktur lembaga ini dibedah secara mendalam oleh Panitia Kerja.
Bob menilai kompetensi di bidang manajemen risiko dan investasi syariah jauh lebih mendesak dibandingkan sekadar menambah jumlah kursi jabatan.
Hal ini penting mengingat dana haji merupakan instrumen finansial yang sangat sensitif dan membutuhkan integritas tinggi dari para pengelolanya, baik di level eksekutif maupun pengawas.
Kritik lebih tajam datang dari anggota Baleg lainnya, Jazuli Juwaini, yang melihat ada anomali dalam usulan perbandingan jumlah antara pengawas dan direksi.
Menurutnya, menempatkan jumlah dewan pengawas yang lebih banyak daripada dewan direksi dapat memicu persepsi negatif di publik dan menciptakan ketidakseimbangan organisasi.
Sebagai lembaga yang mengelola uang langsung dari jemaah, BPKH dituntut memiliki struktur yang ramping namun produktif, bukan struktur yang dipenuhi oleh jabatan pengawasan yang berlebihan.
“Dikhawatirkan akan menimbulkan asumsi-asumsi yang tidak jelas apabila dewas lebih banyak dari direksi, apalagi uang yang ada langsung dari para jemaah haji,” ungkap politisi PKS ini.
Jazuli mengusulkan agar batas maksimal jumlah dewan pengawas ditetapkan sebanyak tujuh orang guna menjaga efektivitas kerja lembaga. Ia menilai beban kerja direksi dalam memutar dana haji di berbagai instrumen investasi jauh lebih berat dibandingkan fungsi pengawasan, sehingga jumlah direksi idealnya tetap menjadi mayoritas atau setidaknya seimbang.
Pembahasan mengenai komposisi ini diprediksi akan terus alot mengingat setiap fraksi memiliki pandangan berbeda mengenai rasio ideal struktur lembaga pengelola keuangan negara.
“Rasanya enggak tega direksi hanya 5 pengawasnya 9, saya rasa 7 pun sudah bagus,” tuturnya.
Perdebatan ini mencerminkan tingginya atensi parlemen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji yang jumlahnya terus membengkak.
Baleg DPR RI kini dituntut untuk merumuskan nomenklatur yang tepat dalam RUU PKH agar BPKH mampu bekerja lebih profesional tanpa terbebani oleh struktur birokrasi yang terlalu besar.
Sinkronisasi antara kebutuhan pengawasan dan kelincahan eksekusi investasi akan menjadi penentu kualitas regulasi yang tengah digodok ini.






