DPR Desak Polisi Bertindak Tegas Lawan Premanisme

3 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 11 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap premanisme dalam bentuk apa pun. “Tidak boleh negara kalah atas nama premanisme, tidak boleh sama sekali.

Alat negara bernama polisi hadir, tugasnya selain melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat adalah penegakan hukum,” ujarnya dikutip Sabtu (11/4/2026).

Pernyataan itu merespons kasus pengeroyokan yang menewaskan Dadang (58), pemilik hajatan pernikahan anaknya di Purwakarta, Jawa Barat. Peristiwa terjadi pada Sabtu (4/4/2026) . Polisi menetapkan Yogi Iskandar (36) sebagai pelaku utama dan telah menangkapnya bersama seorang rekannya, K (35), di Subang.

Menurut kesaksian keluarga, insiden dipicu permintaan uang Rp100 ribu oleh gerombolan preman yang datang ke lokasi hajatan. Tak hanya meminta uang, mereka juga mengambil tiga piring daging yang seharusnya disuguhkan untuk tamu.
Setelah diberi uang, gerombolan itu diam di belakang tenda. Sekitar pukul 14.00 WIB, Dadang meladeni tiga orang dari gerombolan itu. Ucapannya membuat mereka emosi, lalu mengejar dan memukul korban menggunakan bambu sepanjang 33 sentimeter.

Rudianto menambahkan, apabila ditemukan tindakan yang mencerminkan “hukum rimba”, aparat harus segera bertindak tegas tanpa kompromi. Pembiaran terhadap praktik premanisme hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau ada premanisme bertindak seperti hukum rimba, maka dia harus menindak. Tidak boleh membiarkan, karena itu bisa mendegradasi lembaga penegak hukum kita,” tegas politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Hasbiallah Ilyas, sebelumnya juga mendesak aparat mengambil langkah tegas.

“Ini menjadi momentum untuk membersihkan Indonesia dari aksi premanisme dalam berbagai bentuknya. Sebab kami mendapatkan informasi jika premanisme kian hari kian meresahkan,” katanya di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Hasbiallah menyoroti bahwa praktik premanisme kini semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari. Mulai dari parkir liar di minimarket, keberadaan “Pak Ogah” yang justru menambah kemacetan, hingga kelompok tertentu yang mengatasnamakan organisasi masyarakat untuk melakukan pemalakan terhadap pelaku usaha.

“Jika premanisme dibiarkan, masyarakat akan hidup dalam ketakutan, aktivitas ekonomi terganggu, dan hukum kehilangan wibawanya. Karena itu, negara harus hadir dan memastikan keamanan setiap warga negara,” kata Hasbiallah.

Di tingkat lokal, Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah telah membuka layanan aduan masyarakat 24 jam untuk menindak tegas premanisme. Masyarakat dapat melapor melalui WhatsApp ke Satreskrim Polres Purwakarta di nomor 0821-1102-1963, atau menghubungi Call Center 110 secara gratis.

Pos Shelter Samapta juga disiagakan sebagai pusat penerimaan laporan dan keluhan masyarakat terkait gangguan kamtibmas, terutama yang berkaitan dengan premanisme.

Komisi III DPR RI melalui fungsi pengawasannya mengingatkan agar Kepolisian menjalankan tugas secara profesional sesuai amanat undang-undang.
“Alat negara di bidang keamanan dan ketertiban yang diberi mandat oleh konstitusi itu adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu kita tidak mau mendengar ada praktik premanisme yang terjadi,” pungkas Rudianto.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!