OJK Tetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner/Foto: Info PublikIndoragamnewscom, JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menjaga stabilitas internal. Demi menjamin kelancaran pengawasan sektor keuangan dan perlindungan konsumen, OJK resmi menunjuk sejumlah Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) melalui Rapat Dewan Komisioner hari ini di Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai strategi organisasi untuk memastikan fungsi pengaturan dan pengawasan tetap berjalan smooth tanpa hambatan.
Perubahan Posisi Strategis
Berdasarkan keputusan terbaru, dua sosok familiar di jajaran petinggi OJK mendapatkan mandat baru:

1.Friderica Widyasari Dewi (Kiki): Selain menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ia kini resmi ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
2.Hasan Fawzi: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Digital, dan Kripto ini kini mengemban tugas tambahan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Menjaga Stabilitas Organisasi
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa restrukturisasi ini sudah sesuai dengan regulasi internal lembaga.
“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026,” jelas Ismail di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Fokus: Tajamkan Kebijakan dan Lindungi Konsumen
OJK menegaskan bahwa pergantian posisi ini bukan sekadar formalitas. Lembaga pengawas keuangan ini akan melakukan penajaman pada seluruh program kerja dan agenda strategis guna merespons dinamika pasar keuangan yang terus berubah.
Lebih lanjut, OJK menjamin bahwa koordinasi dengan para stakeholder serta layanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Fokus utama tetap pada menjaga stabilitas sektor keuangan nasional dan memperkuat benteng perlindungan bagi konsumen.






