Gedung DPR RI/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Penguatan KPPU kembali menjadi sorotan Komisi VI DPR RI di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan fungsi pengawasan yang dinilai belum optimal. Lembaga pengawas persaingan usaha itu dianggap perlu diperkuat melalui revisi regulasi agar mampu mengawasi praktik bisnis secara efektif di seluruh Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR RI Sturman Panjaitan menilai kondisi KPPU saat ini menghadapi tantangan serius, terutama terkait kapasitas kelembagaan dan kewenangan dalam menangani persoalan persaingan usaha yang kian kompleks.
Menurut dia, jumlah pegawai KPPU yang terbatas menjadi salah satu kendala utama dalam menjalankan fungsi pengawasan di berbagai daerah.
“Jumlah anggotanya cuma 400 orang di seluruh Indonesia. Bayangkan begitu banyaknya provinsi dan wilayah yang bermasalah bisnis. Mereka harus diberi kewenangan yang kuat, agar mereka mampu menegakkan aturan yang harus dilakukan,” sebutnya di Medan, Sumatra Utara, Jumat (6/2/2026).

Komisi VI DPR saat ini tengah merumuskan revisi atas UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat posisi KPPU dalam menindak pelanggaran dan meningkatkan efektivitas pengawasan.
Dalam rangka menyusun draf revisi, Komisi VI menggelar pertemuan dengan akademisi Universitas Sumatra Utara (USU) di Medan guna mendapatkan perspektif tambahan terkait peran dan fungsi KPPU. Sebelumnya, masukan juga telah dihimpun dari akademisi Universitas Indonesia, IPB, dan UGM.
Sturman menekankan bahwa penguatan kewenangan menjadi hal krusial agar KPPU mampu menjalankan mandatnya secara maksimal.
Menurut Sturman, selama ini upaya eksekusi yang dilakukan KPPU kerap terhambat karena dasar hukum yang dinilai belum cukup kuat. Bahkan, dalam beberapa kasus, lembaga tersebut kerap kalah saat berhadapan dengan pihak yang membela perusahaan besar atau kelompok oligopoli.
Kondisi ini mendorong DPR mempertimbangkan penyusunan regulasi baru yang dapat memperkuat posisi hukum KPPU.
“Mereka harus diberi kewenangan yang kuat, agar mampu menegakkan aturan yang harus dilakukan. Kita akan menyusun RUU yang mendapatkan banyak informasi dari UI, UGM, IPB, dan USU. Ini akan menghasilkan sesuatu yang mumpuni yang bisa melindungi masyarakat, terutama UMKM. Jangan sampai mereka dikalahkan oleh oligopoli atau monopoli suatu perusahaan,” tandasnya kepada Parlementaria usai pertemuan di kampus USU.







Tidak ada komentar