Mejelis Hakim Pengadilan Agama Jaksel Kabulkan Permohanan Cerai Talak Bedu

2 menit membaca
Nita Susilawati
Hiburan - 04 Nov 2025

Indoragamnews.com, JAKARTA-Humas Pengadilan  Agama Jakarta Selatan, Abid M.H, membenarkan bahwa permohonan cerai yang dilayangkan komedian Harabdu Tohar atau yang akrab dipanggil Bedu ini telah diputuskan majelis hakim.

Menurut Abid, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, telah mengabulkan permohonan cerai talak dari Bedu.

Seperti diketahui, Bedu telah mengarungi biduk rumah tangga selama 15 tahun bersama Irma Kartika Anggraeni sebelum akhirnya memutuskan berpisah.

Pihak yang Saudara sebutkan itu pada hari Selasa yang lalu, sidangnya kan hari Selasa dia. Ya, hari Selasa yang lalu sudah disidangkan pembuktian. Karena dipanggil dua kali yang sah panggilannya itu, dua kali sudah terpenuhi, tapi pihak termohon tidak pernah hadir,” kata Abid, saat ditemui media di kantornya, Senin (3/11/2025).

“Kemudian dilakukan pembuktian pada hari Selasa yang lalu, kemudian ditunda tanggal 3 untuk musyawarah majelis. Jadi hari ini itu sudah di-upload putusannya. Hari ini sudah putus,” tambahnya.

Lebih lanjut, Abid mengungkapkan bahwa proses persidangan Bedu dan Irma berjalan lancar. Hal ditengarai karena kedua belah pihak sebelumnya sudah sepakat untuk bercerai damai.

“ya, jadi ini bagus sekali, satu perceraian yang bagus. Artinya, bahwa kedua pihak sebelum masuk ke sini mereka sudah mengadakan kesepakatan-kesepakatan yang baik. Berdasarkan keterangan saksi juga seperti itu,” tutur Abid.

“Yang maju ke sini itu hanya perceraian saja. Jadi mereka sudah baik-baik di luar. Atau, sebelum masuk sini mereka sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang baiklah menurut keterangan saksinya juga. Mereka bercerai secara baik-baik, damai, semuanya disepakati,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!