TRENDING

Menteri Hanif Faisol Mulai Sidik Kegagalan Sistemik Pengelolaan Sampah Jakarta

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional - 09 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Kementerian Lingkungan Hidup menengarai adanya kelalaian mendasar dalam tata kelola limbah ibu kota yang berujung pada tragedi longsor mematikan di Zona IV TPST Bantargebang.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa insiden yang merenggut empat nyawa tersebut merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan metode open dumping yang telah melampaui batas kritis.

Melalui Deputi Penegakan Hukum, otoritas lingkungan kini memulai penyidikan menyeluruh guna menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian zona pembuangan yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tersebut, Minggu (08/03/2026).

Kegagalan sistemik ini terlihat dari beban masif sebesar 80 juta ton sampah yang menumpuk selama 37 tahun tanpa mitigasi risiko yang memadai bagi warga dan petugas lapangan.

Hanif menyebut kondisi Bantargebang sebagai “fenomena gunung es” yang menyimpan risiko fatalitas berulang, mengingat bencana serupa pernah terjadi pada tahun 2003 dan 2006.

Ancaman pidana penjara selama lima hingga sepuluh tahun serta denda miliaran rupiah kini membayangi pengelola jika terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah,” tegas Hanif saat meninjau lokasi longsor.

Adapun langkah hukum ini diperkuat dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak awal Maret terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang berisiko tinggi.

Otoritas lingkungan mendeteksi bahwa stabilitas struktur gunungan sampah setinggi 50 meter tersebut sudah tidak sanggup menahan beban operasional harian yang mencapai 8.000 ton.

Di tengah proses hukum yang berjalan, evakuasi terhadap empat korban—Enda Widayanti, Sumini, Dedi Sutrisno, dan Iwan Supriyatin—telah tuntas dilakukan bersamaan dengan pengumpulan bukti material di titik nol kejadian.

Sebagai solusi jangka panjang, kementerian mendorong pengalihan fungsi Bantargebang khusus untuk sampah anorganik melalui optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan.

Sinergi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan sistem pemilahan dari sumber berjalan sesuai regulasi agar tragedi kemanusiaan ini tidak menjadi siklus maut yang terus berulang.Pemerintah berkomitmen memastikan setiap jengkal pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya Jakarta, kembali pada koridor keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
4 weeks ago
1 month ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!