Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyerahkan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa beras dan minyak goreng kepada warga penerima bantuan pangan di Kemantren Mantrijeron, Rabu (26/11/2025)/Foto:Pemkot Jogjakarta
Indoragamnewscom-Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang juga dikenal sebagai Program Sembako, merupakan program bantuan sosial (bansos) rutin dari pemerintah yang bertujuan membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi kebutuhan pangan dasar.

Berbeda dengan PKH yang bersifat tunai, BPNT disalurkan dalam bentuk non-tunai yang harus ditukarkan dengan bahan pangan.
Jika Anda terdaftar sebagai KPM BPNT, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mencairkan dan memanfaatkan dana bantuan ini.
I. Mengenal Skema Penyaluran BPNT

Besaran bantuan BPNT yang diterima KPM adalah Rp200.000 per bulan. Penyalurannya dapat dilakukan secara bulanan atau dirapel (diratakan) per dua hingga tiga bulan sekali, tergantung kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) pada periode tersebut.
Penyaluran BPNT menggunakan dua metode utama:
1.Melalui Kartu KKS (E-Wallet Pangan): Metode paling umum, di mana dana masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan wajib ditukarkan di E-Warong.
2.Melalui Kantor Pos (Skema Tunai Khusus): Digunakan untuk merapel beberapa bulan dana, atau untuk KPM di wilayah yang sulit dijangkau. Dana langsung diterima tunai dan baru dibelanjakan oleh KPM.
II. Cara Mencairkan/Menukarkan BPNT Melalui KKS (E-Warong)
Jika dana BPNT Anda disalurkan melalui KKS, dana tersebut wajib ditukarkan dengan bahan pangan bergizi (bukan uang tunai) di E-Warong yang ditunjuk.
A. Prosedur Penukaran di E-Warong
1.Cek Saldo KKS: Pastikan dana BPNT (Rp200.000 per bulan yang disalurkan) sudah masuk ke dalam saldo KKS Anda (dikeluarkan oleh Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, atau BTN).
2.Kunjungi E-Warong: Datangi E-Warong terdekat yang merupakan agen resmi bank atau supplier yang ditunjuk oleh Kemensos.
3.Lakukan Transaksi: Serahkan Kartu KKS kepada petugas E-Warong. Petugas akan melakukan transaksi menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture).
4.Tukarkan dengan Bahan Pangan: Anda wajib menukarkan saldo tersebut dengan komoditas pangan yang sudah ditetapkan, yaitu:
Sumber Karbohidrat: Beras atau komoditas karbohidrat lainnya.
Sumber Protein Hewani: Telur, daging, atau ikan.
Sumber Protein Nabati: Tempe atau tahu.
Sumber Vitamin dan Mineral: Sayur atau buah-buahan.
5.Ambil Bukti Transaksi: Pastikan Anda menerima struk atau bukti transaksi yang menunjukkan saldo BPNT Anda sudah terpotong sesuai nilai barang yang diambil.
Penting: Dana BPNT yang masuk ke KKS tidak boleh dicairkan dalam bentuk uang tunai, melainkan harus ditukar menjadi komoditas pangan untuk memenuhi gizi keluarga.
III. Cara Pencairan Dana BPNT Melalui Kantor Pos (Skema Tunai Khusus)
Dalam beberapa periode penyaluran, terutama jika dana dirapel untuk beberapa bulan sekaligus, Kemensos dapat menyalurkan BPNT dalam bentuk uang tunai melalui PT Pos Indonesia.
A. Prosedur Pencairan di Kantor Pos
1.Menerima Undangan: KPM akan menerima surat undangan resmi dari PT Pos Indonesia atau petugas yang ditunjuk, berisi informasi jadwal dan lokasi pengambilan dana.
2.Siapkan Dokumen: KPM harus membawa dokumen identitas wajib, yaitu:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Kartu Keluarga (KK) asli.
3.Surat Undangan dari PT Pos Indonesia.
Datang Sesuai Jadwal: Kunjungi Kantor Pos atau lokasi yang tertera pada undangan sesuai jadwal yang ditentukan.
4.Verifikasi: Petugas Pos akan memverifikasi identitas KPM (biasanya menggunakan sistem scan KTP atau pemindaian sidik jari).
5.Terima Dana Tunai: Setelah verifikasi berhasil, dana BPNT (yang biasanya dirapel, misalnya Rp600.000 untuk 3 bulan) akan diserahkan langsung secara tunai.
Catatan: Setelah menerima dana tunai, KPM dianjurkan menggunakan seluruh uang tersebut untuk membeli bahan pangan bergizi yang sesuai dengan pedoman Program Sembako.
IV. Cara Cek Status Kepesertaan BPNT
Jika Anda belum yakin apakah Anda penerima BPNT atau tidak, anda bisa mengecek status anda melalui laman resmi Kemensos:
1.Akses situs
2.Masukkan detail wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan).
3.Masukkan Nama Lengkap Anda sesuai KTP.
4.Masukkan kode captcha untuk verifikasi.
5.Klik “CARI DATA”.
6.Lihat pada kolom BPNT/Sembako. Jika status menunjukkan “Ya” dengan periode penyaluran yang valid, Anda adalah KPM BPNT.
Ingat: Program BPNT hanya berlaku untuk KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jika anda belum terdaftar di DTKS, Anda harus mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos atau ke aparat desa setempat.







Tidak ada komentar