Pemerintah Nilai Rollover Kuota Internet Berpotensi Bebani Operator

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional - 23 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Pemerintah menolak kewajiban akumulasi atau rollover dan pengembalian atau refund kuota internet karena dinilai berpotensi menimbulkan beban kapasitas serta biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara telekomunikasi.

Penolakan ini disampaikan dalam sidang pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto, hadir mewakili Kuasa Presiden RI dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Ia menyampaikan keberatan pemerintah terhadap kewajiban rollover kuota yang dimohonkan oleh dua warga, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari.

“Kondisi ini dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan,” ujar Dirjen Infradig Kemkomdigi dalam sidang di Jakarta, seperti dikutip pada Senin (23/2/2026).

Wayan menjelaskan sektor telekomunikasi merupakan industri padat modal yang memerlukan investasi besar dan berkelanjutan, mulai dari pembangunan infrastruktur jaringan hingga pengelolaan spektrum frekuensi radio. Kuota layanan, menurutnya, adalah bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas sehingga harus dikelola secara efisien.

Pemerintah menilai penerapan masa berlaku kuota bertujuan menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, serta memberikan kepastian dalam perencanaan investasi dan kualitas layanan publik. Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan dan peningkatan biaya operasional.

“Dan hal tersebut bukan persoalan norma yang melanggar UUD NRI Tahun 1945,” kata Wayan.

Ia juga menekankan kuota data internet bukan hak aset pribadi, melainkan hak untuk mengakses jaringan sesuai perjanjian layanan yang telah disepakati antara konsumen dan penyelenggara jaringan bergerak seluler. Berakhirnya masa berlaku paket bukan bentuk pengambilan paksa, melainkan konsekuensi dari berakhirnya durasi akses yang telah disepakati.

Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja, menurut pemerintah, hanya mengatur mekanisme penetapan tarif berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan tarif batas atas dan bawah demi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha sehat. Para pemohon meminta agar Mahkamah memaknai ketentuan tersebut dengan kewajiban rollover, perpanjangan masa berlaku kuota selama kartu aktif, atau refund sisa kuota.

Pemerintah menegaskan isu yang dipersoalkan lebih berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian privat antara konsumen dan operator, bukan persoalan konstitusionalitas norma undang-undang.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!