Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan/Foto: Humas BPJPHIndoragamnewscom, JAKARTA-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan perjanjian dagang resiprokal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat tidak mengeliminasi kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal bagi produk impor.

Penegasan ini merespons diskursus di media sosial yang menengarai adanya pengecualian standar halal pasca penandatanganan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald J. Trump di Washington D.C. BPJPH menyatakan bahwa seluruh komoditas yang masuk ke pasar domestik tetap terikat secara rigid pada ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi,” tegas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dikutip Kamis (26/02/2026).
Adapun kerja sama bilateral tersebut diposisikan sebagai instrumen penguatan tata kelola perdagangan, bukan sebagai bentuk penghapusan norma hukum yang berlaku. Kendati demikian, bagi produk kategori nonhalal, pelaku usaha tetap diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal secara eksplisit sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, mekanisme pengakuan standar halal dilakukan melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA) antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melampaui tahapan asesmen teknis.
Di sisi lain, tercatat telah terdapat lima LHLN di Amerika Serikat—termasuk IFANCA dan American Halal Foundation—yang mengantongi pengakuan standar guna menyederhanakan prosedur verifikasi tanpa menegasikan prinsip jaminan produk halal.
Skema ini memastikan bahwa sertifikat yang diterbitkan lembaga mancanegara telah setara dengan parameter yang ditetapkan otoritas Indonesia.
BPJPH berkomitmen menjalankan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 secara konsisten terhadap seluruh produk lintas batas negara. Langkah ini menjadi latar belakang penting dalam menjaga integritas pasar domestik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat selaku konsumen akhir.
Penandatanganan perjanjian ART pada 19 Februari lalu sebelumnya diharapkan mampu mengakselerasi ekspansi perdagangan kedua negara, namun tetap dalam koridor kepatuhan terhadap standar kesehatan dan religi yang telah diundangkan secara nasional.







Tidak ada komentar