Rieke Diah Pitaloka: Imigrasi Adalah Benteng Pertama Melawan Sindikat TPPO

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 23 Jan 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan peringatan keras mengenai darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa wilayah ini bukan sekadar titik keberangkatan, melainkan telah menjadi “tongkang besar” alias jalur utama sekaligus lokasi transit bagi pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

Melihat ancaman yang semakin nyata, Rieke menetapkan standar tinggi bagi jajaran Imigrasi.

Ia menyebut Kantor Imigrasi bukan sekadar tempat mengurus dokumen, melainkan first line of defense atau garda terdepan pertahanan negara dalam memutus rantai kejahatan transnasional yang mengeksploitasi manusia.

“Jawa Barat memiliki posisi yang sangat strategis sekaligus rentan. Itulah mengapa peran Imigrasi sangat krusial, mereka adalah penyaring pertama yang menentukan apakah seseorang akan berangkat untuk bekerja atau justru menjadi korban perdagangan orang,” ujar Rieke saat kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Bogor, Kamis (22/1/2026).

Politisi yang akrab disapa “Oneng” ini meminta agar fungsi pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) diperketat tanpa kompromi. Menurutnya, perlindungan warga negara harus dimulai sejak verifikasi paspor, guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk beroperasi.

“Menurut kami bahwa kantor imigrasi ini memiliki fungsi yang sangat penting, bahkan saya mengatakan, sebagai “garda terdepan atau first line of defense” pencegahan dan pengawasan kejahatan transnasional berupa tindak tindakan perdagangan orang,” jelas Rieke.

Dalam kesempatan itu, Rieke juga mengapresiasi capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi dari sektor paspor dan izin tinggal, yang bahkan nilainya sangat tinggi melebihi target. Namun ia mengingatkan agar orientasi peningkatan PNBP tidak menggeser tanggung jawabdprri

riekeutama Imigrasi dalam pencegahan TPPO.

“Saya pribadi mengapresiasi pencapaian target PNBP, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dari sektor paspor dan kebutuhan tinggal. Tetapi fungsi dan tanggung jawab ke imigrasi terkait tindak pidana perdagangan orang, jangan dilupakan. Jangan karena target untuk menambah PNBP, maka fungsi garda terdepan dalam penanganan pencegahan TPPO ini kemudian diabaikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rieke menilai sudah saatnya dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menurutnya, regulasi tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan modus operandi baru, termasuk kejahatan berbasis internet, serta belum selaras dengan KUHP baru dan instrumen hukum internasional.

“Saya berharap mendapatkan dukungan, Karena sudah saatnya rasanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang TPPO untuk direvisi. Ini terjadi banyak hal yang harus diubah begitu, Undang-Undang Tahun 2017 Itu tidak mengakomodir modus-modus operandi yang baru, termasuk melalui kejahatan berbasis internet,” pungkasnya.

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!