DPR Dorong Ombudsman Kawal Berbagai Aduan Masyarakat Terkait Persoalan Pertanahan

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 12 Des 2025

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, mendorong Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk terus mengawal berbagai aduan masyarakat terkait persoalan pertanahan yang masih marak terjadi, khususnya di Provinsi Sumatera Utara.

Menurutnya, pengawasan Ombudsman sangat penting agar kasus-kasus tersebut mendapatkan atensi publik dan mendorong percepatan penyelesaiannya.

Heri Gunawan yang akrab disapa Hergun menegaskan bahwa Ombudsman memiliki tugas strategis dalam menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik, mulai dari penyimpangan prosedur, penundaan, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, hingga konflik kepentingan.

“Kami berharap ke depan Ombudsman lebih fokus. Walau kewenangannya masih administratif, jalani saja dulu. Harapannya nanti bisa bertambah kewenangannya,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Hergun bahkan menyebut Ombudsman RI sebagai “polisi pelayanan publik” yang bertugas membela hak masyarakat ketika menerima layanan buruk dari penyelenggara negara maupun badan publik lainnya.

“Ombudsman kewenangannya hanya sebatas rekomendasi. Harapan kami bisa lebih maksimal dalam mengawasi aduan-aduan terkait pungli, lambatnya pelayanan, mafia tanah, dan sebagainya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hergun juga menekankan pentingnya sinergi antara Bupati Deli Serdang, Kantor Wilayah BPN Sumut, serta Ombudsman RI agar persoalan pertanahan di daerah dapat segera dituntaskan. Menurutnya, laporan masyarakat terkait pelayanan pertanahan harus ditindaklanjuti dengan serius dan berkelanjutan.

“Kami ingin antar-lembaga ini saling mengisi. Komunikasi antara para mitra juga harus lebih baik lagi, sehingga penyelesaian kasus bisa lebih cepat” ujarnya.

Lebih lanjut, Legislator dari Dapil Jawa Barat IV tersebut menyoroti dampak bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera Utara terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menilai penataan ruang di daerah tersebut perlu dikaji ulang agar lebih adaptif terhadap risiko bencana.

“Kami belum melihat koordinasi yang intensif antara Pemkab Deli Serdang dan Kanwil BPN Sumut. Bencana di Sumatera ini seharusnya menjadi momentum untuk mengoreksi penataan lahan ke depan,” pungkasnya.

Dengan dorongan dan pengawasan lintas lembaga, Hergun berharap persoalan pertanahan di Sumut dapat diselesaikan secara komprehensif dan tidak lagi merugikan masyarakat.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!