Bukan Soal Izin, Ini Biang Kerok Padatnya Kapal di Muara Angke

4 menit membaca
Padilah Rahayu
Nasional, News - 03 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap penyebab padatnya kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta. Kepadatan tersebut dipastikan bukan semata-mata akibat persoalan perizinan, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan.

Mulai dari jumlah kapal yang sudah melampaui kapasitas kolam pelabuhan, cuaca buruk yang menghambat aktivitas melaut, hingga pengaturan arus keluar-masuk serta tambat labuh kapal yang perlu dibenahi.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan dari total 2.506 kapal yang teridentifikasi memiliki izin pusat dan berpangkalan di PPN Muara Angke, sebanyak 2.092 kapal telah memperoleh perpanjangan izin untuk musim penangkapan ikan tahun 2026.

Namun demikian, kapal-kapal tersebut belum beroperasi ke laut karena kondisi cuaca yang belum kondusif. Sementara itu, kapal lainnya belum memproses perpanjangan izin lantaran sejumlah persyaratan belum terpenuhi.

“Sehingga isu yang menyebutkan bahwa masalah perizinan menjadi kendala sebenarnya tidak tepat, dan bukan menjadi penyebab kepadatan kapal di PPN Muara Angke,” ungkap Lotharia dalam siaran pers yang diterima Selasa (3/2/2026).

Ia menambahkan, karakteristik armada di Muara Angke didominasi kapal berukuran 5–30 Gross Tonnage (GT) sehingga jumlah unit kapal relatif lebih banyak. Kapal-kapal tersebut merupakan hasil migrasi izin daerah yang kini wajib berizin pusat karena beroperasi di atas 12 mil laut.

Kondisi ini berbeda dengan pelabuhan perikanan lain seperti Pelabuhan Nizam Zachman yang didominasi kapal di atas 100 GT, termasuk kapal angkut besar. Meski jumlah unitnya lebih sedikit, total tonase kapal di pelabuhan tersebut jauh lebih besar.

Untuk mencegah bertambahnya kepadatan, KKP sejak awal Januari telah menerapkan moratorium pemberian pelabuhan pangkalan di PPN Muara Angke bagi kapal baru maupun kapal yang akan berpindah pangkalan. Kebijakan ini berlaku hingga adanya peningkatan kapasitas dermaga dan kolam pelabuhan.

Berdasarkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 365 kapal perikanan juga perlu direlokasi guna membuka alur pelayaran agar keselamatan pelayaran serta kelancaran sandar dan bongkar muat dapat terjaga.

“PPN Muara Angke merupakan salah satu pelabuhan perikanan dengan tingkat aktivitas tertinggi di Indonesia. Faktor cuaca yang kurang kondusif dan musim penangkapan ikan, mengakibatkan banyak kapal kembali ke pelabuhan secara bersamaan. Ke depan memang perlu perluasan pelabuhan baik di Muara Angke atau Muara Baru, penertiban kapal-kapal yang sudah rusak dan mangkrak untuk ditarik dan dikeluarkan dari pelabuhan,” ujar Lotharia.

Ia juga menegaskan bahwa kapal-kapal yang sudah rusak dan mangkrak tidak semestinya berada di area operasional pelabuhan.

“Kapal yang sudah rusak dan mangkrak ini juga membutuhkan kerja sama dengan pemilik kapal untuk ada kepastian apakah akan dimusnahkan/scrap atau masih mau diperbaiki, yang jelas sebenarnya harus tidak berada dalam area pelabuhan operasional, karena sangat mengganggu penataan dan jalur keluar masuk kapal,” tegasnya.

Sebagai langkah penanganan, KKP meminta pemerintah daerah selaku pemilik PPN Muara Angke untuk melakukan sensus ulang data kapal, menetapkan zonasi tambat labuh, serta mengatur alur olah gerak kapal yang wajib dipatuhi seluruh pemilik kapal. Konsolidasi dan pertemuan dengan pemilik kapal juga terus dilakukan untuk penataan bersama.

“Pengendalian jumlah kapal di PPN Muara Angke akan diperkuat melalui mekanisme surat rekomendasi pelabuhan pangkalan, sehingga aktivitas kapal di pelabuhan dapat lebih tertib dan terdata dengan baik,” imbuh Lotharia.

Ia menambahkan, kepadatan kapal di Muara Angke dan sejumlah pelabuhan perikanan di Pulau Jawa menunjukkan bahwa konsep zonasi pelabuhan dalam kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) perlu segera diberlakukan secara penuh.

“Dari kapal saat ini yang berpangkalan di Muara Angke, sebanyak 517 kapal atau sekitar 21% dari populasi, daerah penangkapannya bukan di Zona 06 (WPP 712–713), sehingga apabila konsep PIT sudah diberlakukan secara penuh seharusnya kapal-kapal tersebut tidak berpangkalan di Angke tetapi di pelabuhan perikanan sesuai zona tangkapnya. Dengan demikian, kepadatan Angke akan menurun dan pertumbuhan ekonomi pun akan lebih merata,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk KKP, untuk mengoptimalkan aktivitas kapal perikanan di PPN Muara Angke.

“Moratorium izin baru yang meminta pangkalan di PPN Angke merupakan salah satu upaya menjaga kelancaran aktivitas kapal Angke, di samping upaya-upaya lainnya termasuk pengembangan Angke ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kondisi kepelabuhanan di PPN Muara Angke agar aktivitas pelabuhan berjalan lebih tertib, aman, dan mendukung produktivitas perikanan tangkap nasional.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!