Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto saat memberikan keterangan mengenai praktik kartel pangan dalam rapat Panja RUU Anti Monopoli di Yogyakarta/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Praktik kartel pangan di Indonesia dinilai masih menggurita dan menjadi dalang utama di balik fluktuasi harga kebutuhan pokok yang mencekik rakyat. Meski rezim telah berganti sejak era reformasi, sindikasi pengusaha nakal dalam mengatur pasokan minyak goreng, beras, hingga bawang putih dianggap belum tersentuh hukum secara maksimal.

Kondisi ini menjadi sorotan tajam dalam rapat Panja RUU Anti Monopoli yang digelar Komisi VI DPR RI di Yogyakarta, Kamis, 5 Februari 2026. Struktur pasar yang timpang dituding memberikan karpet merah bagi segelintir kelompok untuk memusatkan kekuatan ekonomi secara sepihak.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, tak kuasa menyembunyikan kekecewaannya terhadap efektivitas pengawasan persaingan usaha saat ini. Ia menegaskan bahwa komoditas strategis masih berada dalam cengkeraman pemain besar yang mengatur harga sesuka hati.
“Contohnya saat ini saja masih ada itu Kartel minyak goreng, kartel beras, kartel gula rafinasi, kartel bawang putih semua terjadi, jadi tidak bisa diselesaikan berartikan judulnya (Judul RUU) enggak cocok ini kalau enggak mampu, kalau KPPU gak mampu judulnya kita rubah,” ujar Darmadi usai bertemu akademisi UGM dan pimpinan KPPU di Yogyakarta.

Darmadi menilai, sindikasi harga ini adalah musuh publik yang nyata. Menurutnya, UU Nomor 5 Tahun 1999 yang lahir di awal reformasi sebenarnya ditujukan untuk memberangus praktik ini, namun kenyataannya pola lama masih berulang.
“Praktik-praktik terhadap usaha-usaha yang menyangkut hajat hidup publik itu dikuasai hanya oleh segelintir orang dan hanya segelintir pengusaha. Oleh karenanya menjadi tidak sehat harga diatur, kadang sesuatu yang banyak bisa menghilang, kadang hari ini harga normal besok bisa naik karena diatur oleh satu kelompok,” katanya menambahkan.
Senada dengan Darmadi, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menekankan bahwa revisi RUU Anti Monopoli harus menjadi instrumen kuat untuk melindungi konsumen dari keserakahan predator ekonomi.
Targetnya jelas: menutup rapat celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pemain besar untuk menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Kita sedang direvisi UU-nya, berharapnya adalah tidak ada monopoli yang kemudian merugikan masyarakat konsumen, merugikan negara termasuk juga tidak ada persaingan yang tidak sehat yang kemudian konsumen atau masyarakat itu merasa tak terlindungi,” ucap Anggia.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula perwakilan dari Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan dan pimpinan pusat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kehadiran mereka dimaksudkan untuk membedah data sengketa persaingan usaha yang kian kompleks di lapangan.
RUU Anti Monopoli yang tengah digodok ini diharapkan tidak sekadar menjadi macan kertas. Dengan data dari lapangan dan masukan akademisi, DPR berupaya memastikan aturan baru ini mampu meruntuhkan dominasi oligarki pangan yang selama ini merugikan kantong masyarakat luas.






