TRENDING

MK Perintahkan Revisi UU Pensiun Pejabat, DPR Siap Tindaklanjuti

2 menit membaca
Nandang Permana
Politik - 19 Mar 2026

Indoragamnnewscom, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merombak aturan mengenai hak keuangan dan pensiun pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan.

Perintah itu tertuang dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Martin Manurung, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut. Saat ini, DPR tengah mempelajari secara utuh amar putusan MK yang meminta agar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 diformulasi ulang mengikuti kondisi terkini.

“Sekilas kalau saya baca di berita, pada intinya MK memandang bahwa perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan sesuai dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 tahun 1980,” ujar Martin dalam keterangan yang diterima Kamis (19/3/2026).

Legislator itu menjelaskan, MK memberikan tenggat waktu dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan revisi. Proses perubahan undang-undang ini, kata dia, tidak perlu menunggu perubahan Program Legislasi Nasional karena masuk dalam kategori kumulatif terbuka. Ketentuan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12 tahun 1980, maka perubahan UU tersebut masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas,” jelas Martin.

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 telah kehilangan relevansi sehingga perlu diganti dengan aturan baru.

Pembentuk undang-undang diminta merumuskan norma yang mempertimbangkan karakter lembaga negara, prinsip independensi, serta asas proporsionalitas dan akuntabilitas dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

MK juga membuka opsi perubahan skema pemberian pensiun. Salah satu alternatif yang disinggung dalam pertimbangan hukum adalah penggantian model pensiun bulanan dengan uang kehormatan yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan, amar putusan menyatakan ketentuan dalam undang-undang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, apabila dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan tidak kunjung diganti dengan undang-undang baru, seluruh norma dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 kehilangan kekuatan hukumnya.

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Para pemohon menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat satu periode lima tahun tidak tepat dari sisi pemanfaatan keuangan negara yang bersumber dari pajak masyarakat.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
4 weeks ago
1 month ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!