Ketua Banggar Said Abdullah/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, membantah anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyedot alokasi dana pendidikan dalam APBN.

Ia menegaskan alokasi untuk program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu tetap mengacu pada mandat konstitusi yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari belanja negara.
Said menjelaskan, dalam mekanisme ketatanegaraan, APBN merupakan satu-satunya undang-undang yang rancangan awalnya diajukan pemerintah kepada DPR.
Posisi DPR dalam pembahasan RAPBN, lanjutnya, hanya sebatas mengubah, menaikkan, atau menurunkan pos anggaran kementerian/lembaga dan program yang disepakati bersama pemerintah.

“Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruhnya RAPBN, dan atau sebaliknya,” ujar Said dikutip Minggu (1/3/2026).
Terkait adanya realokasi anggaran pendidikan untuk MBG, Said menegaskan bahwa sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengajukan APBN 2025 dan 2026, alokasi anggaran pendidikan tetap mengacu pada mandat konstitusi.
Pada APBN 2025, anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp724,2 triliun dan meningkat menjadi Rp769 triliun pada 2026. Dari total tersebut, anggaran MBG masuk di dalamnya, yakni Rp71 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Untuk tahun anggaran 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) memperoleh alokasi Rp268 triliun sesuai UU APBN. Rinciannya, Rp255,5 triliun untuk dukungan program MBG dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen. Dari anggaran program sebesar Rp255,5 triliun itu, Rp223,5 triliun di antaranya masuk dalam fungsi pendidikan.
Said juga merespons pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang menyebut anggaran kementeriannya naik. Ia membenarkan hal tersebut dan menegaskan kenaikan itu berbeda dengan anggaran MBG.
“Kenaikan itu sebagai konsekuensi atas kenaikan belanja negara dari tahun 2025 dengan 2026, sebab belanja negara sebagai dasar prosentase perhitungan 20 persen untuk pendidikan,” jelasnya.
Tak hanya Kemendikdasmen, sejumlah kementerian lain yang menjalankan fungsi pendidikan juga mengalami kenaikan anggaran. Di antaranya Kemendiktisaintek naik Rp3,3 triliun, Kemenag Rp10,5 triliun, Kemensos Rp4 triliun, dan Kementerian PUPR Rp1,7 triliun. Sementara Kemendikdasmen mengalami kenaikan Rp21,5 triliun.
Dengan demikian, Said menegaskan bahwa pada APBN 2025 dan 2026, anggaran MBG memang dimasukkan sebagai bagian dari pos anggaran pendidikan. Hal tersebut, kata Said, merupakan keputusan politik antara DPR dan pemerintah yang telah disahkan dalam undang-undang APBN.
Terkait adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengalokasian MBG dalam anggaran pendidikan, Said menghormati langkah tersebut.
“Apakah dasar ini sah, tentu hanya MK yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak. Tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu,” pungkasnya.







Tidak ada komentar