Posko Aduan THR Kalimantan Selatan/Foto: IstimewaIndoragamnewscom, KALSEL– Jumlah aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kalimantan Selatan melonjak pada tahun 2026.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan mencatat 22 aduan sejak Posko Pengaduan THR dibuka 11 Maret hingga Jumat (27/3/2026), meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 14 laporan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kalsel, Bambang, menyampaikan sebagian besar laporan berasal dari sektor perkebunan dan pertambangan, dua sektor utama yang mendominasi daftar aduan tahun ini.
Dari total laporan, 17 aduan masuk melalui kanal daring Kementerian Ketenagakerjaan yang kemudian diteruskan ke daerah, sementara 5 laporan lainnya disampaikan langsung oleh pekerja.

Bambang menegaskan bahwa pembayaran THR memiliki aturan jelas dan wajib dipatuhi perusahaan: dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, tidak boleh dicicil, dan keterlambatan dikenakan denda 5 persen.
“Untuk 5 aduan offline yang masuk, kami sudah lakukan mediasi dan hasilnya tuntas. Sementara 17 aduan online masih terus berproses untuk penyelesaian Senin mendatang,” ujarnya dikutip Sabtu (28/3/2027).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memastikan akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan, hingga pencabutan izin usaha. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja, terutama dalam momentum hari raya keagamaan.
Disnakertrans Kalsel mengimbau pekerja yang belum menerima THR atau mengalami kendala untuk segera melapor.
Posko Pengaduan THR akan ditutup pada 30 Maret 2026. Masyarakat diminta memanfaatkan waktu yang tersisa agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti sebelum memasuki masa libur panjang Lebaran.






