Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat. Foto : IstimewaIndoragamnewscom, JAKARTA-Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi diterapkan mulai Sabtu (28/3/2026).

Pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi platform digital yang mengabaikan perlindungan anak di ruang siber.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi X DPR Lestari Moerdijat menyerukan seluruh pihak bergerak bersama menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi penerus bangsa, menyusul lonjakan kasus pornografi anak yang mencapai 1,45 juta kasus pada 2024.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa semua platform digital yang berbisnis di Indonesia wajib menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan PP Tunas.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026) malam.
Aturan ini membatasi anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform digital berisiko tinggi. Delapan platform yang menjadi sasaran awal penerapan adalah YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Evaluasi kepatuhan menunjukkan X dan Bigo Live telah memenuhi ketentuan secara penuh, sementara TikTok dan Roblox bersikap kooperatif sebagian.
Empat platform lainnya, Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, masih belum memenuhi ketentuan PP Tunas.
Lestari Moerdijat menilai regulasi saja tidak cukup untuk menghadapi tantangan di ruang digital.
“Perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar kebijakan. Ini keharusan. Negara hadir, semua pihak juga harus ikut bertanggung jawab,” tegas Rerie dikutip Minggu (29/3/2026).
Menurutnya, literasi digital harus menjadi kebutuhan utama keluarga.
“Orang tua wajib mendampingi anak. Sekolah dan masyarakat harus bergerak bersama. Jika tidak, ruang digital akan terus menjadi ancaman nyata bagi masa depan bangsa,” ujarnya.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat 9 dari 10 anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia sudah aktif berinternet—angka yang terus melonjak dan berdampak langsung pada tumbuh kembang mereka.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) mencatat lonjakan kasus pornografi anak dari 986.648 kasus pada 2020 menjadi 1.450.403 kasus pada 2024—meningkat hampir 48 persen dalam empat tahun.
Kementerian Komdigi juga menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi sepanjang akhir 2024 hingga pertengahan 2025 .
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas, sanksi bagi platform yang tidak patuh mencakup surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II itu menyoroti bahwa ancaman nyata di ruang digital mulai dari merusak reputasi, menghancurkan kesehatan mental, mengganggu pendidikan, hingga mengancam keselamatan fisik korban.
Ia menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah bentuk upaya bersama dalam menjaga masa depan Indonesia.
“Tidak ada ruang untuk abai dalam menghadapi tantangan ini. Tegas, konsisten, dan bertanggung jawab adalah sebuah keharusan untuk mewujudkan ruang digital yang aman, demi lahirnya generasi penerus yang berdaya saing di masa depan,” pungkasnya .







Tidak ada komentar