Napi Korupsi Ngopi di Kafe, DPR Curiga Ada Suap Petugas

3 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 19 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Viralnya narapidana kasus korupsi yang bersantai di kedai kopi di Kendari memicu kecurigaan serius dari DPR. Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira menilai peristiwa itu tak mungkin terjadi tanpa keterlibatan petugas rutan. Ia menduga adanya praktik suap yang memungkinkan warga binaan bisa bebas berkeliaran di ruang publik.

“Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar Rutan atau Lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerjasama dengan petugas Lapas atau Rutan,” kata Andreas dikutip Sabtu (18/4/2026).

Narapidana tersebut adalah Supriadi, terpidana kasus korupsi sektor pertambangan yang divonis lima tahun penjara. Ia merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Video dirinya nongkrong di sebuah kafe bersama petugas viral di media sosial beberapa hari terakhir.

Andreas menegaskan persoalan ini bukan semata kesalahan narapidana. Menurutnya, akar masalahnya justru terletak pada integritas petugas dan sistem pengawasan di dalam rutan.

“Termasuk sampai pada tingkatan mana kasus ‘izin khusus’ diberikan sehingga Napi yang bersangkutan bisa melenggang bebas di kafe,” tutur legislator dari daerah pemilihan NTT I itu.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini secara gamblang menyebut praktik suap sebagai penyebab utama yang kerap terjadi dalam kasus serupa. Ia meminta sanksi tegas diberikan tidak hanya kepada narapidana, tetapi juga kepada petugas yang terlibat.

“Kasus Napi yang berkeliaran di luar lapas atau Rutan biasanya karena petugas Lapas atau Rutan-nya disuap, sehingga Napi yang bersangkutan perlu diberikan sanksi khusus,” imbuhnya.

Andreas juga menyoroti tanggung jawab pimpinan rutan. Ia mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, serta menjelaskan temuannya secara terbuka kepada publik.

“Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sanksi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas harus mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik,” ungkap Andreas.

Sementara itu, Karutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, telah menyampaikan permohonan maaf. Ia mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y. Petugas tersebut awalnya ditugaskan mengawal Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan. Namun, usai sidang, Supriadi justru diberi kesempatan singgah ke kedai kopi.

Buntut dari kasus ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, beserta dua pejabat struktural lainnya untuk memudahkan pemeriksaan internal. Supriadi pun dipindahkan ke Lapas berkeamanan maksimum Nusakambangan.

Andreas menilai langkah penonaktifan dan pemindahan napi belum cukup. Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme izin keluar, prosedur pengawalan narapidana, dan standar pengawasan berbasis risiko.

“Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh,” tuturnya.

Lebih jauh, pimpinan Komisi XIII DPR itu melihat insiden ini telah mengganggu legitimasi sistem hukuman di mata publik. Menurutnya, publik tidak lagi melihat kejadian seperti ini sebagai pelanggaran individu, melainkan sebagai pola yang berulang dalam penegakan hukum Indonesia.

“Kemunculan kembali narapidana kasus korupsi di ruang publik saat masih berstatus warga binaan menunjukkan bahwa persoalan utama dalam sistem pemasyarakatan Indonesia bukan lagi sekadar kapasitas lembaga pemasyarakatan, tetapi konsistensi kontrol terhadap integritas pelaksanaan hukuman itu sendiri,” paparnya.

Andreas menyinggung berbagai kasus sebelumnya, mulai dari fasilitas berlebih di dalam lapas hingga kemudahan akses tertentu bagi narapidana korupsi. Semua itu, kata dia, telah membentuk persepsi publik bahwa pidana bagi pelaku korupsi dijalani dengan tingkat kontrol yang berbeda dibanding tindak pidana lain.

“Karena itu, setiap kejadian baru langsung dibaca sebagai penguat anggapan bahwa sistem pemasyarakatan masih memiliki celah privilege yang belum sepenuhnya tertutup,” pungkas Andreas.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!