Once Mekel anggota Komisi X DPR RI saat berkumnjung ke daerah pemilihannya/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Pemerintah dan DPR mulai mematangkan skema pendanaan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Langkah ini menyusul dimasukkannya jenjang tersebut ke dalam kebijakan wajib belajar 13 tahun.

Anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, mengatakan bahwa konsekuensi dari kebijakan ini adalah adanya alokasi khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk operasional hingga peningkatan kualitas tenaga pengajar.
“Sehingga PAUD menjadi perhatian, artinya ada anggaran yang akan disediakan bagi guru-guru PAUD juga fasilitas PAUD, sekolah-sekolah dan sebagainya,” ujarnya dikutip Senin (4/5/2026).
Namun, Once menegaskan bahwa tidak semua bentuk layanan anak usia dini akan kebagian jatah. Menurutnya, yang dimasukkan dalam skema ketahanan ini hanyalah jenjang pendidikan satu tahun sebelum Sekolah Dasar (SD), berbeda dengan playgroup atau tempat penitipan anak (TPA). “Ini yang dimaksud PAUD yang masuk dalam 13 tahun wajib belajar adalah satu tahun di bawah SD,” tegasnya.
Data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan bahwa pemerintah sedang menggenjot revitalisasi unit sekolah. Pada tahun fiskal 2026, target renovasi mencapai lebih dari 71.000 unit sekolah, termasuk infrastruktur PAUD, dengan harapan pada akhir 2029 tidak ada lagi bangunan sekolah yang rusak.

Selain soal bata dan semen, perhatian juga diarahkan pada sertifikasi pendidik. Once menyebut bahwa guru PAUD yang mengajar di kelas wajib belajar kini dituntut memiliki lisensi profesional.
Dengan status kenegaraan yang semakin kuat, ia berharap fasilitas dan kesejahteraan guru di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) juga ikut terangkat.
Dalam kesempatan yang sama, politisi tersebut juga menyinggung kekhawatiran warga soal pengaruh buruk gawai. Ia mengungkapkan bahwa saat ini tengah digodok regulasi mengenai pembatasan ketat perangkat digital untuk anak di bawah umur, sejalan dengan wacana yang digulirkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital terkait pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
“Mungkin ada larangan yang ketat untuk pemakaian gawai sampai umur-umur tertentu, mungkin 16 tahun, supaya nggak banyak ekspos ke hal-hal yang buruk,” kata Once.







Tidak ada komentar