Komisi XII DPR memperingatkan keterlambatan persetujuan RKAB tambang berisiko memicu krisis pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN/Foto: WikipediaIndoragamnewscom, JAKARTA-Keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang menengarai adanya ancaman serius bagi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik nasional.

Pemerintah didesak segera mengurai hambatan birokrasi ini agar seretnya pengapalan bahan baku energi tidak berujung pada pemadaman massal akibat tersendatnya operasional PT PLN (Persero).
Aktivitas produksi dan pengiriman komoditas di sejumlah daerah dilaporkan mulai lumpuh lantaran pelaku usaha belum mengantongi restu administrasi dari otoritas terkait.
Kondisi ini dikhawatirkan menggerus kewajiban pemenuhan pasar domestik (Domestic Market Obligation) yang selama ini menopang ketahanan energi publik.

“Kami juga memikirkan kondisi PLN. Jangan sampai kebutuhan dalam negeri terganggu karena RKAB belum keluar,” ujar Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar saat Rapat Dengar Pendapat bersama Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menghadapi ketidakpastian tersebut, Kementerian ESDM dituntut menetapkan batas waktu evaluasi secara transparan dan akuntabel kepada publik serta pelaku usaha.
Kepastian hukum ini krusial untuk mencegah meluasnya spekulasi pasar yang berpotensi merusak iklim investasi di sektor ekstraktif.
Kendati penataan industri mutlak dilakukan, durasi pemeriksaan berkas semestinya tidak sampai mengorbankan hajat hidup para pekerja lapangan yang menggantungkan nasib pada kelancaran operasional tambang.






