Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026)/Foto: Humas Kemenko PerkekonomianIndoragamnewscom, JAKARTA–Tiga komoditas strategis masuk dalam aturan baru. Pelaku usaha tetap bisa mengekspor seperti biasa. Hanya mekanisme pelaporan yang berubah.

Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sekaligus tata kelola ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada 1 Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan kesiapan kedua kebijakan itu kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
“Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait dengan rencana implementasi dari dua hal, yaitu pelaksanaan devisa hasil ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni besok, dan juga pelaksanaan dari ekspor CPO, batubara, dan ferro alloy yang dilaksanakan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai rapat.

Pemerintah tengah memfinalisasi instrumen regulasi lintas kementerian dan lembaga. Aturan dari Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, hingga Kementerian Keuangan ditargetkan rampung sebelum implementasi.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bank sentral telah menyiapkan sejumlah instrumen sistem keuangan untuk menampung DHE sumber daya alam di Himpunan Bank Milik Negara. Tenor term deposit sebagai lokasi penampungan DHE diperpanjang hingga 12 bulan, dengan mata uang yang dapat digunakan diperluas dari dolar AS ke yuan China.
Airlangga meminta investor dan pelaku usaha tak khawatir dengan kebijakan baru ini. “Tentu tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing, dan dalam ekspor itu langsung ada pelaporan kepada Danantara,” tegasnya.
Masa transisi tiga bulan pertama akan digunakan untuk menyempurnakan sistem pelaporan. Pemerintah juga akan mengadakan sosialisasi kepada asosiasi pelaku usaha pada sore hari yang sama.
Dalam skema ini, perusahaan eksportir tetap melakukan aktivitas perdagangan seperti biasa. Yang berubah adalah kewajiban pelaporan transaksi kepada Danantara melalui PT DSI.
Selain dua kebijakan utama tersebut, pemerintah membahas langkah-langkah menjaga pergerakan ekonomi nasional di tengah dinamika global. “Dalam situasi seperti sekarang di mana perang belum berakhir, maka juga akan dilanjutkan work from home untuk dua bulan ke depan,” jelas Airlangga.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal kedua.







Tidak ada komentar