Anggota DPR Desak KPK dan Ombudsman Awasi Ketat Aparat Nakal

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 23 Mei 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Sanksi tegas bagi aparat negara yang membekingi praktik ilegal sudah ditegaskan Presiden Prabowo Subianto. Kini Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong KPK dan Ombudsman untuk memperketat pengawasan terhadap personel TNI, Polri, dan aparatur sipil negara.
Pengawasan eksternal dinilainya krusial karena kasus penyelewengan kerap luput dari deteksi internal.

“Kami mendukung penuh sikap tegas Presiden Prabowo yang merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Abdullah dikutip Sabtu (23/5/2026).

Sebelumnya, Prabowo dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal di DPR, Rabu (20/5/2026), menegaskan aparat yang membekingi praktik ilegal harus ditindak tegas—tak terkecuali dari TNI dan Polri.

Ia juga menyoroti ASN yang mempersulit perizinan dan pelayanan administrasi . “Masyarakat menginginkan pemerintahan yang efektif dan bersih, bukan yang lamban atau bersantai,” ujar Presiden.

Abdullah yang juga politisi PKB yang akrab disapa Abduh itu, mendesak KPK dan Ombudsman bergerak. “Jika tidak diawasi secara ketat, siklus penyimpangan akan terus berulang seperti yang terjadi sebelumnya,” tegasnya.

Menurutnya, sorotan publik dan media kerap menjadi pemicu utama terbongkarnya kasus penyelewengan, bukan pengawasan internal.

Selain pengawasan eksternal, Abduh menyoroti lemahnya mekanisme internal di sejumlah kementerian dan lembaga.

“Jika masih banyak aparat atau birokrat yang melanggar peraturan dan hukum, efektivitas pengawasan internal patut dipertanyakan,” katanya.

Ia menuding budaya saling melindungi dan tutup mulut terhadap rekan kerja yang melanggar aturan masih kuat di banyak institusi negara. Budaya itu, menurutnya, harus dihentikan hingga ke akar melalui reformasi birokrasi yang serius dan berkelanjutan.

Satu langkah penting yang ia tawarkan: penerapan sistem merit sebagai prinsip utama dalam pengangkatan, promosi, dan penempatan jabatan. Abduh menyebut kritik generasi milenial dan Gen Z yang kini menjadi aparat dan birokrat soal penunjukan jabatan tidak berbasis kompetensi harus didengar.

“Jika tidak, kementerian dan lembaga akan menjadi usang serta tidak kompetitif dalam mewujudkan pemerintahan yang clean and good governance,” ujarnya.

Kementerian PANRB sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.

Regulasi ini memastikan pengelolaan pegawai, dari perencanaan hingga digitalisasi, didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan faktor subjektif atau koneksi.

Targetnya: seluruh instansi pemerintah berada pada kategori leading dalam Indeks Sistem Merit pada 2045.

Abduh juga mendorong percepatan mekanisme penindakan dan pemecatan terhadap aparat maupun birokrat yang terbukti melanggar hukum.

“Jangan memelihara terlalu lama oknum-oknum yang merusak birokrasi dan melakukan korupsi, karena risikonya dapat meruntuhkan sendi-sendi pelayanan publik yang seharusnya melindungi dan menyejahterakan rakyat secara adil,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 days ago
2 weeks ago
3 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!