Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (12/02/2026)./Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi II DPR menemukan adanya resistensi akibat faktor kebiasaan masyarakat dalam implementasi sertifikat elektronik pertanahan di Jawa Timur. Meski sistem digital ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan menutup celah mafia tanah, sebagian warga masih merasa tidak aman jika tidak memegang dokumen fisik yang dilaminasi.

Perubahan skema dari analog ke digital ini menuntut transformasi budaya besar-besaran, tidak sekadar pembaruan perangkat lunak di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penegasan tersebut muncul dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Kamis (12/2/2026).
Transformasi digital di sektor agraria diklaim akan memberikan kemudahan akses bagi pemilik lahan. Masyarakat kini memiliki otoritas penuh untuk mengelola dokumen kepemilikan mereka tanpa harus bergantung pada kehadiran fisik di kantor pertanahan.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa manfaat utama sertifikat elektronik adalah kecepatan dan keterukuran proses. Warga tidak lagi dibebani antrean panjang untuk urusan administrasi dasar.
“Kalau peralihan itu, warga tidak perlu bolak-balik lagi ke kantor BPN. Proses lebih cepat dan terukur,” ujar Mardani Ali Sera.
Berdasarkan temuan di lapangan, penerimaan publik terhadap teknologi ini terbagi dalam tiga klasifikasi utama. Kelompok masyarakat terdidik cenderung menyambut baik, namun kelompok lain masih menunjukkan keraguan terhadap aspek keamanan digital.
Mardani Ali Sera menjelaskan bahwa edukasi menjadi kunci utama untuk mengatasi ketakutan warga terhadap hilangnya bukti fisik kepemilikan tanah.
“Ini memang bab budaya. Cara paling baik adalah sosialisasi dan edukasi, bahkan dari mulut ke mulut masyarakat sendiri,” jelas Politisi Fraksi PKS tersebut.
Sebagian masyarakat yang mulai menerima sistem baru ini ternyata tetap meminta bukti cetak untuk disimpan secara konvensional. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan penuh terhadap validitas data digital murni belum terbentuk secara merata di semua lapisan warga.
Komisi II DPR menekankan bahwa tujuan akhir dari layanan elektronik adalah penguatan kepastian hukum. Dengan enkripsi dan pengamanan digital, risiko pemalsuan sertifikat yang sering dilakukan oleh mafia tanah dapat ditekan secara signifikan.
Layanan ini memastikan data kepemilikan terintegrasi dalam basis data nasional yang sulit dimanipulasi secara fisik.
Mardani Ali Sera menilai sistem ini jauh lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dibandingkan dengan penyimpanan dokumen kertas yang rentan rusak atau hilang.
Pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan BPN tidak hanya mengejar inovasi administratif, tetapi benar-benar menghadirkan solusi perlindungan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat tanpa menambah kerumitan baru.







Tidak ada komentar