Pengemboran Migas di lepas pantai/Foto: Kementerian ESDMIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin menyoroti perlunya penguatan payung hukum bagi SKK Migas. Ia menilai landasan hukum lembaga itu tidak cukup kuat karena hanya bertumpu pada Peraturan Presiden.

“Pandangan saya, SKK Migas dilahirkan dengan payung hukum yang tidak kuat karena hanya berdasarkan Peraturan Presiden. Oleh karena itu, perlu diperkuat dengan memberikan payung hukum yang lebih kuat agar ada kepastian hukum bagi pimpinan maupun pelaksana di dalamnya,” ujar Syafruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR bersama Kepala SKK Migas dan perwakilan 10 KKKS terbesar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Rapat itu membahas realisasi dan proyeksi lifting migas serta cost recovery tahun 2026 dan 2027. Syafruddin menegaskan, kepastian hukum penting untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari yang dapat berdampak pada pengambilan keputusan strategis di sektor hulu migas.
Ia juga meminta fokus pembahasan diarahkan pada peningkatan lifting migas dan efisiensi cost recovery. Target lifting nasional selama ini dinilai belum tercapai.

“Target lifting kita belum tercapai. Karena itu, kita harus fokus pada pembahasan lifting migas dan cost recovery. Saya sepakat bahwa tata kelola migas nasional harus direformasi,” tegasnya.
Legislator Fraksi PKB Daerah Pemilihan Kalimantan Timur itu mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Revisi diperlukan untuk menciptakan kejelasan hubungan kerja dan koordinasi antara SKK Migas dan PT Pertamina.
Syafruddin menilai masih terdapat ketidaksinkronan dalam mekanisme kerja kedua institusi tersebut yang berpotensi menghambat pencapaian target produksi.
“Tidak ada kerja yang benar-benar inline antara SKK Migas dan Pertamina. Oleh karena itu, kita perlu melakukan reformasi tata kelola migas secara menyeluruh agar target produksi nasional dapat tercapai,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembenahan sektor migas berkaitan langsung dengan ketahanan energi nasional dan keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang.
“Ini menyangkut nasib anak bangsa dan generasi yang akan datang. Karena itu, kritik dan koreksi terhadap tata kelola migas harus menjadi bagian dari upaya perbaikan bersama,” pungkasnya.






