TRENDING

Anggota DPR Bantah Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 16 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI Abdullah tidak sepakat dengan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK merupakan inisiatif DPR meski Jokowi tidak menandatanganinya. Abduh menilai pernyataan Jokowi tidak tepat karena pemerintah terlibat dalam pembahasan.

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah, bukan semata inisiatif DPR.

Politisi Fraksi PKB ini menegaskan terkait Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abduh.

Abduh menjelaskan tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh Jokowi tidak berpengaruh apa-apa secara hukum. Ketentuan konstitusi mengatur UU tetap berlaku dalam jangka waktu tertentu.

“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, Jumat (13/2/2026).

Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun dia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
4 weeks ago
1 month ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!