Bahlil: ExxonMobil Perpanjang Kontraktor Sampai 2055

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 21 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan memperpanjang kerja sama dengan perusahaan minyak dan gas asal Amerika Serikat, ExxonMobil, hingga 2055. Perpanjangan kontrak ini mencakup tambahan investasi sekitar 10 miliar dolar AS.

“Kita akan memperpanjang sampai dengan 2055 dengan total investasi kurang lebih menambah 10 miliar dolar AS,” ujar Bahlil dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden Sabtu (21/2/2026).

Menurut Bahlil, ExxonMobil yang telah beroperasi lebih dari satu abad di Indonesia menjadi salah satu kontributor lifting minyak terbesar nasional setelah Pertamina. Saat ini, ExxonMobil menyumbang lifting minyak sekitar 170.000 hingga 185.000 barel per hari.

Ia menjelaskan, proses perpanjangan kerja sama masih menyisakan sejumlah aspek teknis yang perlu diselesaikan sebelum penandatanganan final dilakukan.

“Namun ada beberapa hal yang harus kita clear-kan, termasuk dalamnya adalah sharing cost recovery antara pendapatan negara dan pendapatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Sebentar lagi akan selesai,” kata Bahlil.

Ia menambahkan, perpanjangan kerja sama ini merupakan bagian dari komunikasi bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat, baik di level pemerintah maupun pelaku usaha.

Dalam dokumen Agreement between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, Indonesia juga menyepakati kerja sama impor energi dari Amerika Serikat dengan nilai total sekitar 15 miliar dolar AS. Kesepakatan tersebut meliputi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) senilai 3,5 miliar dolar AS, minyak mentah (crude oil) sebesar 4,5 miliar dolar AS, serta bensin hasil kilang (refined gasoline) senilai 7 miliar dolar AS.

Selain sektor migas, perjanjian dagang tersebut juga mencakup kerja sama pengembangan mineral kritis yang difokuskan pada penguatan investasi dan integrasi rantai pasok, khususnya dalam pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Dalam dokumen tersebut tidak terdapat kewajiban ekspor bahan mentah maupun nilai transaksi spesifik untuk sektor mineral.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!