TRENDING

Bisnis Haram Kursi Perangkat Desa di Pati Terbongkar! Bupati dan 3 Kades Jadi Tersangka

2 menit membaca
Nandang Permana
Nasional, News - 24 Jan 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA – Harapan warga Kabupaten Pati untuk menjadi perangkat desa secara jujur hancur seketika.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal besar pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan pucuk pimpinan daerah. Tidak tanggung-tanggung, sang Bupati hingga tiga Kepala Desa resmi mengenakan rompi oranye.

Praktik culas ini mengungkap tabir gelap di balik rencana pembukaan 601 formasi jabatan yang seharusnya menjadi peluang kerja bagi rakyat, justru dijadikan “ladang uang” oleh oknum penguasa.

Tarif Selangit: Bayar atau Formasi Ditutup!

Modus yang dijalankan tergolong sangat rapi namun kejam. Para calon perangkat desa diperas dengan angka yang fantastis demi mengamankan posisi. Jika tidak membayar, muncul ancaman bahwa formasi jabatan tersebut tidak akan pernah dibuka lagi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan daftar tersangka yang terlibat dalam pusaran korupsi ini.

“Dalam OTT yang dilakukan KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030; YON, Kepala Desa Karangrowo; JION, Kepala Desa Arumanis, serta JAN, Kepala Desa Sukorukun. Keempatnya diduga terlibat aktif dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1/2026).

KPK mencatat tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Uang Panas Rp2,6 Miliar Diamankan

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik KPK berhasil menyita uang tunai miliaran rupiah yang diduga merupakan setoran dari para Kepala Desa kepada Bupati melalui koordinator yang telah ditunjuk.

“JION bersama JAN tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada SDW,” ungkap Budi.

Uang sitaan sebesar Rp2,6 miliar tersebut kini menjadi bukti kuat adanya praktik sistematis dalam rekrutmen perangkat desa di wilayah tersebut.

Mendekam di Sel Gedung Merah Putih

Akibat perbuatan tersebut, karier politik sang Bupati dan jabatan para kades kini berakhir di balik jeruji besi. Mereka terancam hukuman berat berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” lanjut Budi.

 

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
4 weeks ago
1 month ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!