Bandara Internasional Soekarno-Hatta/Foto:WikipediaIndoragamnnewscom, JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara menyusul kembali munculnya laporan kasus Virus Nipah di India. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kewaspadaan dini agar potensi penularan tidak masuk ke wilayah Indonesia.

Kesiapsiagaan tersebut mencakup seluruh bandara, pelabuhan, hingga Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Penguatan pengawasan tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Virus Nipah, yang menginstruksikan peningkatan kesiapsiagaan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menegaskan bahwa strategi pencegahan difokuskan pada penguatan surveilans, pengendalian faktor risiko, serta kesiapan sumber daya kesehatan secara terpadu.
“Deteksi dini di pintu masuk negara menjadi kunci untuk mencegah masuk dan menyebarnya Virus Nipah ke wilayah Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Pengawasan Ketat di Bandara dan Pelabuhan
Dalam implementasinya, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang dari luar negeri, terutama yang berasal dari negara terjangkit. Pemeriksaan dilakukan melalui deklarasi kesehatan pelaku perjalanan menggunakan All Indonesia – SATUSEHAT Health Pass (SSHP).
Selain itu, petugas juga melakukan pemantauan suhu tubuh dengan thermal scanner serta pengamatan langsung terhadap tanda dan gejala klinis seluruh pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia.
Jika ditemukan gejala seperti demam, penurunan kesadaran, kejang, muntah, batuk, pilek, atau sesak napas, petugas akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan observasi. Pelaku perjalanan yang masuk kategori suspek atau probable Virus Nipah langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan.
Setiap temuan dilaporkan sesuai pedoman melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) berbasis event, Public Health Emergency Operations Centre (PHEOC), serta Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan (SINKARKES).
Antisipasi Risiko dan Koordinasi Lintas Sektor
Tak hanya fokus pada manusia, Kemenkes juga memperkuat pengendalian faktor risiko melalui penilaian berbasis risiko (risk-based assessment) terhadap alat angkut dan barang masuk guna memastikan keamanan dari sisi kesehatan.
Investigasi epidemiologis dilakukan secara terkoordinasi dengan otoritas pintu masuk negara, dinas kesehatan, serta pemangku kepentingan terkait. Pengawasan juga diperluas terhadap potensi risiko kesehatan yang dibawa oleh hewan dan tumbuhan, melalui kerja sama dengan instansi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Dari sisi sumber daya, kesiapsiagaan petugas kekarantinaan terus ditingkatkan, termasuk pemenuhan logistik serta sarana dan prasarana pendukung untuk deteksi dini dan penanggulangan Virus Nipah.
Koordinasi lintas sektor melibatkan otoritas bandara, pelabuhan, PLBN, imigrasi, bea cukai, laboratorium, serta rumah sakit rujukan, guna memastikan respons cepat dan terpadu.
Virus Nipah Berisiko Tinggi
Virus Nipah dikenal sebagai penyakit zoonotik dengan tingkat kematian tinggi, berkisar antara 40 hingga 75 persen. Meski hingga saat ini belum ditemukan kasus konfirmasi pada manusia di Indonesia, Kemenkes menilai kewaspadaan tetap harus ditingkatkan.
Indonesia dinilai memiliki risiko karena tingginya mobilitas penduduk, kedekatan geografis dengan negara terdampak, serta adanya temuan virus pada kelelawar buah (Pteropus sp.) yang menjadi reservoir alami penyakit ini.
Kemenkes mengimbau masyarakat tetap tenang, waspada, dan mengikuti informasi resmi dari kanal komunikasi pemerintah terkait perkembangan situasi kesehatan global.
UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan juga aktif melakukan sosialisasi kewaspadaan Virus Nipah, mendukung pengiriman spesimen dengan mekanisme port to port, serta menyusun rencana kontinjensi untuk menghadapi potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah.







Tidak ada komentar