Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menerima perwakilan KPK untuk acara serah terima hibah aset rampasan korupsi di Subang/Foto: Humas Pemprov JabarIndoragamnewscom, SUBANG-Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerima hibah aset tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Serah terima aset yang tersebar di 18 titik dengan total nilai mencapai Rp23,3 miliar ini berlangsung di Aula Oman Sahroni, Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemulihan aset negara untuk dialihfungsikan menjadi fasilitas publik yang bermanfaat langsung bagi masyarakat Jawa Barat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, Norman Nugraha, menjelaskan bahwa belasan aset tersebut akan dioptimalkan sesuai kebutuhan daerah.

Salah satu prioritas pemanfaatan aset rampasan ini adalah penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak di beberapa wilayah perkotaan.
“Nilainya sekitar Rp23,3 miliar rupiah,” ujar Norman Nugraha saat merinci total valuasi barang milik negara yang berpindah tangan tersebut.
Selain untuk penghijauan, aset ini juga akan digunakan untuk memperkuat infrastruktur pelayanan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebutkan salah satu lokasi di Depok akan dialokasikan sebagai Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat.
Penempatan kantor layanan pada aset hibah ini diharapkan mampu mendongkrak efisiensi dan pendapatan daerah secara signifikan.
Dalam sambutannya, Gubernur yang akrab disapa KDM ini memberikan catatan kritis mengenai kelemahan pengelolaan aset di Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa hibah dari KPK harus menjadi pengingat bagi para pejabat negara untuk mengelola keuangan dengan integritas tinggi dan menghindari apa yang ia istilahkan sebagai korupsi kultural.
“Korupsi kultural itu seperti membuat belanja yang tidak diperlukan. Tidak perlu ada seminar, dibikin seminar. Tidak perlu ada penelitian, dibikin penelitian. Tidak perlu ada kunjungan kerja, dibikin kunjungan kerja. Tidak perlu ada sewa hotel, dibikin sewa hotel. Justru yang paling banyak hari ini, uang negara dibelanjakan tapi tidak punya manfaat bagi kepentingan layanan publik,” tegas Dedi Mulyadi.
KDM menambahkan bahwa kerja sama dengan lembaga antirasuah ini memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik tanpa celah praktik lancung. Ia berharap seluruh aset tersebut memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk penyelesaian perkara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021. Meskipun lelang adalah jalur utama, skema hibah diperbolehkan jika tujuannya untuk kepentingan negara yang lebih luas.
KPK menekankan bahwa fokus penegakan hukum saat ini tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada asas kemanfaatan bagi rakyat sebagai korban utama tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, KPK tidak akan melepas begitu saja aset yang telah diserahkan.
Lembaga antirasuah tersebut dipastikan bakal melakukan monitoring berkala terhadap penataan dan penggunaan aset hibah selama satu tahun ke depan. Pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa lahan dan bangunan yang diserahkan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan terbengkalai atau disalahgunakan kembali.






