Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah/Foto:Humas DPR RIIndoragamnwwscom, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mempertanyakan lambannya penanganan kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro Arnendo yang hingga hampir lima bulan belum menemukan titik terang.

Legislator PKB ini menduga ada upaya perlindungan terhadap pelaku serta meminta Komnas HAM dan LPSK turut mengawasi proses hukum.
“Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan kejanggalan. Sudah hampir lima bulan sejak peristiwa pengeroyokan itu terjadi, tetapi belum ada sanksi terhadap pelaku dan belum ada penetapan tersangka. Apakah ini bentuk toleransi terhadap kekerasan?” ujar Abdullah di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Peristiwa yang terjadi 15 November 2025 tersebut menyebabkan korban mengalami patah tulang hidung dan gegar otak akibat dugaan penganiayaan oleh sekitar 30 orang.

Abdullah menilai keterlambatan penanganan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta mengingatkan negara wajib memberikan perlindungan hukum yang adil tanpa diskriminasi.
Abdullah mempertanyakan apakah latar belakang ekonomi keluarga korban memengaruhi proses hukum. Arnendo berasal dari keluarga sederhana dengan ayah yang bekerja sebagai penjual nasi goreng.
“Apakah karena Arnendo merupakan anak penjual nasi goreng sehingga penanganan kasus pengeroyokan terhadap dirinya menjadi lambat? Atau justru ada pihak kuat yang mencoba melindungi para pelaku?” tanyanya.
Politisi daerah pemilihan Jawa Tengah VI ini menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan konsisten tanpa dipengaruhi latar belakang sosial maupun ekonomi.
Ia meminta Komnas HAM dan LPSK proaktif mengawal penanganan kasus guna memastikan proses penyelidikan transparan, objektif, dan akuntabel.
“Saya meminta Komnas HAM dan LPSK segera proaktif mengawal penanganan kasus ini. Jika kasus kekerasan seperti ini dibiarkan berlarut-larut, maka marwah kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat akan terdegradasi,” tegasnya.
Abdullah menyebut tindakan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat merupakan tindak pidana serius. Para pelaku dapat dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Ancaman pidananya bisa di atas lima tahun penjara. Artinya, kasus seperti ini tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ujarnya.
Di sisi lain, tudingan dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Arnendo harus ditelusuri objektif berdasarkan bukti hukum yang kuat. Abdullah menekankan setiap tuduhan wajib diproses melalui mekanisme hukum yang adil dan tidak boleh diselesaikan melalui tindakan main hakim sendiri.
“Jika benar terjadi kekerasan seksual, tentu pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun semua tuduhan harus dibuktikan secara objektif melalui mekanisme hukum, bukan melalui persekusi atau pengeroyokan,” pungkasnya.






