Kapal Ikan Rampasan Negara Disulap Jadi Aset Produktif, KKP-Hibahkan ke Nelayan

3 menit membaca
Nandang Permana
Nasional, News - 18 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kejaksaan RI menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara untuk empat kapal perikanan hasil rampasan perkara ilegal fishing pada Kamis (16/4/2026).
Tiga kapal di antaranya akan dihibahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan, sementara satu kapal raksasa berbobot lebih dari 800 GT direkondisi menjadi armada pengawas.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Kuntadi dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono. Keempat kapal telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan pengadilan.

“KKP bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memanfaatkan kapal-kapal yang telah inkrah bagi kesejahteraan nelayan dan kepentingan pengawasan, tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan,” ungkap Dirjen PSDKP yang akrab disapa Ipunk itu dalam siaran resmi di Jakarta, Jumat (17/4).

Kebijakan ini merupakan implementasi dari strategi “Tangkap-Manfaat” yang dicanangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang kerap menuai kontroversi, kapal hasil tangkapan pelaku illegal fishing kini tidak lagi ditenggelamkan, melainkan dioptimalkan sebagai aset produktif negara.

Tiga kapal dengan bobot lebih kecil, yakni FB. Loui-04 (85 GT), FB. LB. MV-01 (23 GT), dan FB. LB. MV-02 (23 GT) yang saat ini berada di Bitung, Sulawesi Utara, akan diberikan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan. Sementara satu kapal raksasa MV Run Zeng 03 (870 GT) yang bersandar di Tual, Maluku, akan direkondisi menjadi kapal pengawas.

“Dengan dijadikannya MV. Run Zeng 03 menjadi kapal pengawas nantinya, ini menjadi bukti bahwa hasil kejahatan bisa dimanfaatkan dan menjadi aset negara yang produktif, serta sarana penegakan hukum,” tegas Ipunk.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, yang sebelumnya dikenal sebagai jaksa yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, menekankan bahwa prinsip penanganan barang rampasan negara adalah memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat dan negara.

“Prosesi penyerahan kali ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi nyata antara KKP dan Kejaksaan RI dalam mendukung program prioritas nasional di sektor kelautan dan perikanan,” ungkap Kuntadi.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian barang rampasan merupakan bagian dari proses panjang penegakan hukum. Kejaksaan berperan sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Saiful Umam, dalam laporannya merinci bahwa sejak 2022 hingga saat ini, pihaknya telah menerima 18 kapal dari kejaksaan. Rinciannya, empat kapal telah diserahkan kepada lembaga pendidikan tinggi KKP, tujuh kapal dihibahkan kepada pemerintah daerah, satu kapal untuk armada pengawasan, serta enam kapal dalam proses hibah kepada nelayan melalui pemerintah daerah.

Ipunk memastikan bahwa kapal-kapal yang diserahkan kepada nelayan akan tepat sasaran dan tepat guna. Pihaknya tidak akan mentolerir terjadinya penyalahgunaan di lapangan.

KKP sebelumnya mencatat bahwa penerimaan negara bukan pajak dari berbagai penindakan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan mencapai lebih dari Rp50 miliar pada 2025. Capaian ini menunjukkan bahwa selain mengamankan aset, penegakan hukum di sektor kelautan juga memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan negara.

Langkah kolaboratif ini sesuai dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang berkomitmen mengedepankan penguatan penegakan hukum berorientasi pada keadilan ekonomi. Dengan skema tangkap-manfaat, pemerintah optimistis dapat mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan masyarakat nelayan Indonesia.

“Setiap aksi mitigasi harus memberikan kontribusi nyata bagi negara serta masyarakat pesisir secara optimal dan berkelanjutan,” demikian pesan Menteri Trenggono yang konsisten dengan kebijakan pemanfaatan aset untuk kesejahteraan rakyat.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!