Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyayangkan langkah Kejaksaan Negeri Probolinggo yang menetapkan guru honorer SDN Brabe 1, Muhammad Misbahul Huda (MMH), sebagai tersangka lantaran merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai aparat penegak hukum abai terhadap paradigma baru dalam KUHP yang mengedepankan keadilan restoratif.
Habiburokhman menegaskan bahwa kasus rangkap jabatan yang menjerat Misbahul semestinya tak berujung pada kriminalisasi. Ia merujuk pada Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam tindak pidana.
“Seharusnya jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).
Menurut legislator asal Jakarta itu, dapat dipahami jika seorang guru honorer tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan yang dibiayai negara. Kendati demikian, andai terbukti melanggar, langkah yang lebih adil adalah meminta yang bersangkutan mengembalikan salah satu gajinya, bukan justru memenjarakannya.
“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif,” tegas Habiburokhman.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan Muhammad Misbahul Huda sebagai tersangka karena menerima gaji dari dua sumber anggaran negara.
Ia dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp118 juta. Adapun dasar penetapan tersangka adalah klausul dalam kontrak PLD yang melarang pengikat kerja lain yang dibiayai APBN, APBD, maupun APBDes.
Sementara itu, kasus guru honorer yang terjerat hukum karena rangkap jabatan ini memicu diskursus tentang kesejahteraan tenaga pendidik.
Gaji guru tidak tetap yang minim kerap memaksa mereka mencari penghasilan tambahan, termasuk menjadi pendamping desa, tanpa sepenuhnya memahami jerat regulasi yang mengintai.







Tidak ada komentar