Konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan bayi di Bareskrim Polri dengan barang bukti yang dipamerkan/Foto: Humas PolriIndoragamnewscom, JAAKRTA-Kepolisian Republik Indonesia membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi yang beroperasi di belasan provinsi.

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan 12 orang tersangka yang terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November 2025. Dalam penyelidikan lebih lanjut, aparat menemukan fakta bahwa praktik ilegal tersebut menjangkau wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua.
“Kasus ini terkait tindak pidana perdagangan orang dengan modus memperjualbelikan bayi yang terjadi di sejumlah wilayah,” ujar Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, di Bareskrim Polri pada Rabu (25/2/2026).
Adapun para tersangka dari kelompok perantara memiliki wilayah operasi masing-masing. Seorang tersangka berinisial NH, misalnya, diketahui menjual bayi di wilayah Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. Sementara LA beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi. Tersangka lain, S yang merupakan laki-laki, telah menjual bayi di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga“Dari kelompok perantara, kami menetapkan delapan orang tersangka dengan peran berbeda-beda,” kata Nurul seraya menyebut EMT beroperasi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
Adapun ZH, H, BSN, dan F melengkapi daftar tersangka dengan area operasi di Jakarta dan Kalimantan Barat.
Di sisi lain, empat orang tua kandung yang tega menjual buah hatinya juga dijerat hukum. CPS menjual bayinya kepada NH di Yogyakarta. DRH dan RET—yang merupakan ayah biologis salah satu bayi—menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 60 saksi yang terdiri dari ahli pidana, pihak rumah sakit, perbankan, serta saksi lainnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta satu tas perlengkapan bayi.
Modus yang dijalankan para pelaku cukup sistematis dengan memanfaatkan platform digital. Mereka menggunakan media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk menawarkan bayi kepada calon pembeli dengan kedok adopsi.
“Berdasarkan keterangan tersangka, jaringan ini telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak 2024 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Nurul.
Kendati demikian, operasi penegakan hukum ini berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang kini masih menjalani asesmen oleh Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait TPPO dalam negeri. Ancaman hukumannya bervariasi, dengan pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.
Maraknya kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal sejatinya bukan fenomena baru. Beberapa tahun terakhir, aparat kerap membongkar praktik serupa yang menjadikan anak sebagai komoditas ekonomi, memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan terhadap platform digital yang kerap dijadikan sarana transaksi.






