Jutaan Rokok Ilegal Dimusnakan Pemkot Malang

2 menit membaca
Fazril Maulana
Daerah - 11 Des 2025

Indoragamnewscom, MALANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang serta sejumlah instansi terkait memusnahkan lebih dari 2,6 juta batang rokok ilegal dan 23 botol atau 13,8 liter minuman beralkohol ilegal di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Selasa (9/12/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi dan edukasi penanganan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus memastikan penyelesaian barang hasil penindakan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Barang bukti hasil penindakan tersebut dimusnahkan secara menyeluruh kemudian diolah menjadi kompos menggunakan mesin milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Selain sebagai tindak lanjut penegakan hukum, metode ini juga memastikan pengelolaan limbah dilakukan secara aman dan ramah lingkungan.

Kepala KPPBC TMC Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan rangkaian dari pengawasan berkelanjutan.

“Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Malang kembali melaksanakan pemusnahan sebagai bentuk transparansi dan efek jera. Ini merupakan tindak lanjut dari penindakan mandiri, operasi gabungan dengan Satpol PP, serta dukungan aparat penegak hukum sepanjang tahun 2025,” kata dia.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui surat S-193/MK/KN.4/2025 tanggal 3 September 2025 dan S-315/MK/KN.4/2025 tanggal 24 November 2025. Total nilai barang mencapai Rp3,63 miliar dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp1,96 miliar apabila barang ilegal tersebut beredar di masyarakat.

Kegiatan ini juga mencerminkan kolaborasi lintas sektor yang didukung pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebagai upaya memperkuat pemberantasan rokok ilegal di daerah.

Kantor Bea Cukai Malang menyampaikan apresiasi atas sinergi Pemkot Malang melalui Satpol PP, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat dan media. Masyarakat diimbau untuk tidak memproduksi, menjual, maupun membeli rokok ilegal.

“Izin usaha industri hasil tembakau bisa diperoleh di Kantor Bea Cukai tanpa biaya. Mari bersama membantu pemberantasan rokok ilegal demi mengamankan penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Johan.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Pemkot Malang, Bea Cukai Malang, dan seluruh pemangku kepentingan menegaskan komitmen menjaga ketertiban, meningkatkan transparansi pengawasan cukai, serta melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal.

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!