Abi Maulana Klarifikasi sengketa Jaminan Aset Rp 154 Miliar

3 menit membaca
Yudistira Wanne
Nasional - 03 Nov 2025

Indoragamnews.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Maulana Karya Persada (MKP), Abi Maulana, menyampaikan klarifikasi resmi atas polemik sengketa jaminan aset pabrik mesin Teha Bandung senilai lebih dari Rp154 miliar miliknya dan melibatkan PT Palm Mas Asri (PMA). Penjelasan ini disampaikan melalui surat kepada pihak PMA, dengan tujuan mencari solusi bersama, bukan untuk saling menyalahkan.

Menurut Abi, selama kerja sama bisnis antara PT MKP dan PT PMA sejak Januari 2021, terjadi transaksi jual beli CPO (Crude Palm Oil) senilai lebih dari Rp550 miliar. Dalam perjalanannya, MKP menerima dana transfer dari grup PMA hingga pernah mengendap sekitar Rp120 miliar. Namun, akibat kebijakan pemerintah terkait DMO (Domestic Market Obligation) dan sejumlah kendala teknis di lapangan, MKP mengalami kerugian signifikan sehingga menyisakan outstanding sebesar Rp49 miliar ditambah denda Rp10 miliar, atau total sekitar Rp59 miliar.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Abi menawarkan jaminan aset berupa pabrik mesin Teha miliknya di Bandung dengan jaminan sekitar 154 Milliar. Dalam kesepakatan, PMA bersedia memberikan suntikan dana sebesar Rp40 miliar, terdiri dari Rp20 miliar untuk penebusan sertifikat hak milik (SHM) aset pabrik di notaris dan Rp20 miliar lainnya untuk modal kerja operasional. Namun, setelah dana Rp20 miliar pertama di tranferkan langsung kepada pihak notaris untuk menebus aset, sisa komitmen Rp20 miliar belum ditransfer oleh PMA sampai dengan hari ini . Hal ini membuat operasional MKP terhenti dan perusahaan kesulitan melaksanakan kewajiban cicilan.

“Tujuan saya bukan mencari pembenaran, tapi menjelaskan duduk persoalan agar tidak terjadi salah paham. Kami tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban dengan cara yang adil bagi semua pihak,” ujar Abi Maulana dalam surat tertanggal 27 Mei 2024.

Abi juga menyoroti kejanggalan dalam akta perjanjian hutang. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara kesepakatan awal dan isi akta, di mana mesin-mesin pabrik tercantum sebagai bagian dari jaminan tanpa rincian spesifik. Ia menambahkan, ada pula dugaan pemalsuan tanda tangan dan manipulasi data biaya notaris yang melebihi ketentuan undang-undang.

Lebih lanjut, berkaitan dengan adanya Laporan kepolisian dari pihak PT PMA di Polsek Penjaringan Utara ataupun di Polrestabes Bandung , abi Maulana siap untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus di Wasidik Bareskrim Bareskrim Polri agar hal ini menjadi terang benderang dan tidak tutup tutupan lagi termasuk dalam hal benar tidaknya terdapat kesepakatan Bersama antara pihak PT PMA dan Abi Maulana atas komitment tambahan suntikan dana sebesar Rp 40 Milliar atas penjaminan aset pabrik teha bandung dengan Nilai NJOP Rp 154 Milliar dan baru dibaru diberikan sebesar Rp 20 Milliar namun aset tersebut sudah terlanjur di APHT atau di pegang oleh pihak PT PMA sampai dengan sekarang termasuk saat ini pihak PT PMA juga telah melakukan penyegelan bahkan merantai pintu gerbang termasuk memasang spanduk besar di pabrik teha tersebut.

“Harapan kami bisa bertemu langsung dengan pihak PT PMA dan pak Haksono selaku owner untuk membahas solusi terbaik karena kami sudah beberapa kali mencoba pingin bertemu baik kami pergi ke kantor PT PMA atau menghubungi Via Whatapps namun selalu di arahkan untuk bertemu dengan pihak Lawyer mereka sehingga seperti selalu bertemu jalan buntu , Kami ingin menyelesaikan permasalahan ini secara profesional, bukan dalam semangat konfrontasi,” tutup Abi.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!