Kemenekraf Rampungkan Pedoman Jasa Kreatif untuk Cegah Kriminalisasi

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 31 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) tengah merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif sebagai langkah antisipatif agar kasus serupa yang menimpa videografer Amsal Sitepu tidak terulang di masa mendatang.

Pedoman yang disusun bersama asosiasi dan komunitas ekraf ini diharapkan menjadi acuan yang jelas dalam pelaksanaan pengadaan jasa kreatif, yang selama ini dinilai memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pengadaan barang.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa penyusunan pedoman tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, khususnya asosiasi dan komunitas di sektor ekonomi kreatif.

“Kemenekraf sedang merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya asosiasi dan komunitas terkait,” ujarnya dikutip Selasa (31/3/2026).

Pedoman ini menjadi penting mengingat selama ini sering terjadi ketegangan antara pekerja kreatif dan aparat penegak hukum dalam proyek pengadaan yang melibatkan unsur seni dan produksi audiovisual.

Karakteristik pekerjaan kreatif yang sulit diukur dengan standar baku kerap disalahartikan sebagai praktik penggelembungan anggaran.

Kemenekraf juga membuka ruang dialog bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk menyampaikan aspirasi maupun menyelesaikan persoalan dalam ekosistem ekraf.

Fasilitasi tersebut dapat diakses melalui kanal pelayanan publik yang telah disediakan pemerintah. Langkah ini diambil di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menjerat Amsal Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.

Amsal diduga melakukan mark-up dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020–2022. Namun dalam pledoinya, Amsal membantah seluruh tuduhan dan menegaskan tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Amsal juga menyebut seluruh proses produksi video, mulai dari konsep, ide, editing, cutting, dubbing hingga penggunaan mikrofon, merupakan bagian integral dari karya audiovisual, bukan praktik mark-up seperti yang dituduhkan.

Kasus ini memicu reaksi luas dari komunitas kreatif yang menilai penegakan hukum tidak mempertimbangkan kekhususan dunia kerja kreatif.

Sejumlah organisasi profesi dan asosiasi ekonomi kreatif mendukung langkah Kemenekraf dalam menyusun pedoman ini.

Mereka berharap pedoman tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengadaan jasa kreatif, sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam menilai perkara yang berkaitan dengan karya intelektual di sektor ekonomi kreatif.

 

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!