Suasana forum Bahtsul Masail LBM PWNU Jawa Barat di Ponpes Al-Mizan membahas standarisasi zakat profesi/Foto: Humas PWNU JabarIndoragamnewscom, MAJALENGKA-Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat menolak usulan penggunaan standar emas 14 karat sebagai acuan tunggal dalam menentukan nisab zakat profesi.
Keputusan ini diambil guna menghindari potensi pemungutan zakat dari kelompok masyarakat yang secara ekonomi belum masuk kategori mampu (ghani).

Dalam forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al-Mizan, Majalengka, para ulama menengarai bahwa lonjakan harga emas dunia saat ini telah mengerek ambang batas wajib zakat hingga melampaui Rp150 juta per tahun.
Penetapan nisab zakat profesi belakangan menjadi diskursus hangat seiring fluktuasi ekonomi global yang memengaruhi daya beli masyarakat.
Selain menolak standar karat rendah, forum tersebut juga menegaskan bahwa penggunaan nisab berbasis zakat pertanian atau beras tidak relevan diterapkan pada zakat penghasilan karena perbedaan karakteristik mendasar pada kedua objek zakat tersebut.
Sebagai gantinya, LBM merekomendasikan perubahan metode perhitungan dari pendekatan bruto menjadi netto, yakni menghitung zakat dari sisa pendapatan setelah dikurangi kebutuhan pokok keluarga.

Adapun otoritas penetapan standar fikih ini disarankan tetap berada di bawah lembaga fatwa, sementara badan seperti BAZNAS berfungsi sebagai eksekutor penghimpunan.
Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga perumus forum, Maman Imanulhaq, menekankan bahwa instrumen zakat harus tetap mengacu pada prinsip keadilan sosial.
“Zakat adalah instrumen keadilan sosial dalam Islam. Prinsipnya jelas, diambil dari orang yang benar-benar mampu untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Karena itu, penetapan standar nisab harus mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” tegas Maman.
Sementara itu, untuk zakat fitrah 1447 H, forum menyepakati ketetapan BAZNAS RI sebesar Rp50.000 atau setara 2,5 kilogram beras premium per jiwa.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan fluktuasi harga pangan serta kebutuhan untuk menyeragamkan pelaksanaan zakat di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui hasil kajian ini, para ulama berharap kebijakan zakat nasional dapat lebih proporsional dan mampu menjawab tantangan ekonomi umat di masa depan tanpa membebani kelas menengah yang masih rentan secara finansial.






