Kuasa Hukum: Proses Hukum Alex Noerdin Gugur Demi Hukum Setelah Wafat

1 menit membaca
Fazril Maulana
Daerah, News - 26 Feb 2026

Indoragamnewscom, PALEMBANG-Penasihat hukum mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, Titis Rachmawaty, menyampaikan permohonan maaf apabila selama hidup maupun proses persidangan terdapat kekhilafan.

Alex Noerdin meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Jakarta, pada Rabu (25/2/2026).

“Tugas kami mendampingi beliau secara hukum telah usai, namun doa kami untuk beliau akan terus mengalir,” ungkap Titis, Rabu (25/2/2026).

Titis juga menegaskan status hukum kliennya. Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kewenangan menuntut pidana otomatis hapus apabila terdakwa meninggal dunia.

“Dengan wafatnya Bapak Alex Noerdin, maka segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau dinyatakan gugur demi hukum,” tegas Titis.

Pihak penasihat hukum akan segera berkoordinasi dengan majelis hakim dan penuntut umum untuk melengkapi administrasi perkara, sehingga dapat diterbitkan penetapan penghentian proses persidangan sesuai ketentuan hukum.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menutup seluruh proses yang sempat berjalan.

Kuasa hukum juga meminta semua pihak, termasuk media, untuk menghormati suasana duka dan tidak mengembangkan spekulasi atau pemberitaan yang menyudutkan.

“Biarlah beliau beristirahat dengan tenang. Segala bentuk perjuangan dan dedikasi yang pernah beliau berikan untuk kemajuan daerah ini menjadi bagian dari sejarah,” ujarnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!