Gedung Komisi Yudisial di Jakarta/Foto: Dok KYIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat merespons penetapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. KY berkomitmen segera melakukan pemeriksaan etik terhadap keduanya melalui koordinasi intensif dengan KPK, mengingat para hakim itu kini berstatus ditahan.

Komitmen itu disampaikan Anggota KY Abhan dalam konferensi pers bersama KPK di Jakarta, Jumat (6/2/2026). “KY menyesalkan peristiwa ini,” tegas Abhan.
Abhan menyoroti ironi mendalam di balik kasus ini. Pengadilan yang seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari keadilan, justru dikhianati oleh oknum pimpinannya sendiri.
“Pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan, namun justru oknum pimpinan pengadilan terlibat tindak pidana korupsi. Ini menjadi catatan penting bahwa persoalan utama bukan sekadar kesejahteraan, tetapi integritas hakim,” ujarnya.

KY mengapresiasi langkah KPK dan akan berupaya mendapatkan akses untuk segera memulai pemeriksaan etik berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). “Kami berharap diberi kesempatan secepatnya untuk memproses sesuai kewenangan,” jelas Abhan.
Terkait sanksi, hasil pemeriksaan etik akan menjadi dasar rekomendasi KY kepada Mahkamah Agung (MA). Jika diperlukan, sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat akan diproses melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Abhan menegaskan prinsip zero tolerance terhadap judicial corruption.
Kasus yang menjerat pimpinan PN Depok ini berkaitan dengan dugaan permintaan imbalan dalam proses eksekusi lahan milik PT KD. KPK mengamankan tujuh orang dan menetapkan lima tersangka, termasuk kedua pimpinan pengadilan tersebut.
Nilai suap yang diminta disebut mencapai Rp1 miliar, dengan kesepakatan akhir sebesar Rp850 juta. Sinergi KY-KPK dalam kasus ini diharapkan menjadi pesan tegas untuk menjaga marwah lembaga peradilan.







Tidak ada komentar